Rabu, 17/04/2024 06:14 WIB

Baleg: Regulasi Pemberantasan Narkoba Kita Tertinggal

Firman menyebutkan, Indonesia baru merumuskan undang-undang terhadap 18 macam narkoba dari 45 jenis yang beredar di Indonesia

Kunjungan GRANAT ke DPR.

Jakarta - Wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo mengakui lemahnya keinginan politik negara dalam memberantas kejahatan narkoba di Indonesia. Ia mengeluh tidak hanya tentang lambannya penindakan dan pencegahan.

Tetapi, kata dia, negara lemah sejak dari usaha merumuskan peraturan perundang-undangan pencegahan dan pemberaantasan narkoba. 

"Jenis narkoba, dilaporkan di dunia yang beredar sampai 600 jenis. Yang masuk di Indonesia sudah 45 macam. Sedangkan yang baru diundangkan di Indonesia, baru mengatur jenis yang ke 18. Artinya regulasi kita tertinggal," ujar Firman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) dengan Baleg di ruang rapat Baleg, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Politisi Golkar tersebut juga mengungapkan kegeramannya terhadap sikap lembek sejumlah lembaga negara dalam mendukung program pemberantasan kejahatan narkoba yang digalakkan presiden Joko Widodo selama ini. Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Granat tersebut mengungkapkan, bahwa pihak BNN sempat mengeluhkan kurangnya apresiasi beberapa kementerian terkait merespon kordinasi kerja pemberantasan narkoba lintas sektor pemerintah.

"Saat diundang BNN melakukan diskusi tentang draft revisi UU tentang narkotika, saya mencatat. Satu, ketidakseriusan aparat penyelenggara dilintas sektor. Ketika BNN mengundang kementerian terkait, itu yang hadir hanya perwakilan dari staf-staf yang tadinya tidak punya kompetensi," ungkapnya.

Firman meminta Granat ambil bagian jika didapatkan adanya pihak kementerian yang lemah dalam merespons berbagai kegiatan kerja pemberantasan kejahatan narkoba.

"Laporkan saja ke presiden bahwa kementerian tersebut tidak serius," ungkapn

KEYWORD :

Baleg Firman Subagyo Granat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :