Sabtu, 20/04/2024 10:27 WIB

RUU Pemilu, PPP Usul Presidential Threshold 30 Persen

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih menyisakan sejumlah isu krusial. Salah satunya terkait presidential threshold yang masih dalam perdebatan.

Ketum PPP Romahurmuziy dan Kiai Maimoen Zubair

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih menyisakan sejumlah isu krusial. Salah satunya terkait presidential threshold atau ambang batas perolehan suara untuk mengusung calon presiden (Capres).

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengatakan, sejumlah partai menghendaki presidential threshold dihapus atau nol presen. Namun, PPP berharap presidential threshold sebesar 30 persen.

"Fraksi PPP masih menghendaki 30 persen," kata Romi sapaan akrab Romahurmuziy, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (17/4).
 
Selain itu, kata Romi, isu tentang parliamentary threshold, terbuka atau tertutup juga cukup menyita perhatian sejumlah fraksi di DPR.

"Seperti verifikasi parpol disepakati beberapa malam yang lalu untuk tidak dilakukan verifikasi terhadap partai yang sudah pernah melaksanakan verifikasi karena tidak ada perubahan syarat verifikasi," tegasnya.

Kemudian, kata Romi, isu krusial lainnya adalah mengenai waktu pelaksanaan pilpres dan pileg bersamaan apakah mengacu pada pelaksanaan pileg 2014 dihitung lima tahun atau tidak.

"Karena kalau kemudian memotong masa kerja presiden maka jabatan presiden sekarang menjadi tidak persis lima tahun. Tapi kalau memperpanjang DPR sedikit tidak ada persoalan," terangnya.

"Sehingga memang kecenderungannya adalah menyatukan pada waktu pelaksanaan pilpres sehingga jatuhnya di 9 juni 2019. Jadi saya yakin isu-isu yang krusial ini sejak awal sudah kita petakan dan ini nantinya akan selesai pada saatnya," tegasnya.

KEYWORD :

RUU Pemilu PPP Presidential Threshold




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :