Kamis, 25/04/2024 05:56 WIB

DPR Protes Pencekalan Setnov, KPK: Proses Hukum Tetap Jalan

Meski DPR meminta pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dibatalkan, KPK memastikan proses hukum kasus korupsi e-KTP tetap jalan.

Ketua DPR, Setya Novanto

Jakarta - Meski DPR meminta pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dibatalkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum kasus korupsi e-KTP tetap jalan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, permintaan pembatalan itu merupakan hak dan kewenangan dari DPR. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk pembelaan diri.

"Itu hak mereka, setiap orang kan punya hak untuk membela dirinya dengan segala macam cara, kita silakan aja, tapi proses hukum tetap jalan," kata Basariah, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/4).

Semestinya, kata Basariah, DPR taat dengan aturan hukum yang berlaku. Dimana, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pencekalan guna memperlancar proses penyelidikan kasus korupsi yang sedang ditangani.

"Harusnya sih tidak (minta pembatalan), tapi kalau dilayangkan kan kita ngga bisa larang juga," tegasnya.

Diketahui, DPR akan mengirim nota keberatan atas pencekalan terhadap Setnov kepada Presiden Jokowi selaku atasan Menteri Hukum dan HAM yang membawahi Ditjen Imigrasi.

DPR beralasan, pencegahan Setnov ke Luar Negeri oleh Ditjen Imigrasi melanggar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 64/PUU-IX/2011. Dimana, putusan tersebut membatalkan Pasal 97 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memperbolehkan penegak hukum meminta pencegahan kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah seseorang ke luar negeri meski masih dalam proses penyelidikan.

"Dalam Undang-undang imigrasi yang menyatakan dalam penyelidikan boleh dicekal kan dibatalkan MK. Pada saat undang-undang imigrasi dibuat tak boleh ada diskresi yang tak masuk akal," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/4).

KEYWORD :

Ketua DPR Setnov Dicegah ke Luar Negeri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :