Selasa, 16/04/2024 13:42 WIB

Setnov Dicekal, Jokowi Harus Bantu Berantas Korupsi

Presiden Jokowi diminta tidak dipojokkan atas pencekalan Ketua DPR Setnov oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden Joko Widodo

Jakarta - DPR berencana akan melayangkan surat protes kepada Presiden Jokowi terkait pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi e-KTP.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G Plate meminta, agar Presiden Jokowi tidak dipojokkan atas pencekalan Setnov oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Presiden jangan sampai terjebak dengan masalah-masalah tidak perlu seperti ini," kata Johnny, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/4).

Kata Johnny, Jokowi sebagai kepala negara harus tetap menjaga konstitusi dan mendukung KPK dalam memberangus tindak kejahatan korupsi di tanah air.

"Presiden harus membantu pemberantasan korupsi. Jangan sampai Presiden terjebak," tegasnya.

Diketahui, DPR akan mengirim nota keberatan atas pencekalan terhadap Setnov kepada Presiden Jokowi selaku atasan Menteri Hukum dan HAM yang membawahi Ditjen Imigrasi.

DPR beralasan, pencegahan Setnov ke Luar Negeri oleh Ditjen Imigrasi melanggar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 64/PUU-IX/2011. Dimana, putusan tersebut membatalkan Pasal 97 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memperbolehkan penegak hukum meminta pencegahan kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah seseorang ke luar negeri meski masih dalam proses penyelidikan.

"Dalam Undang-undang imigrasi yang menyatakan dalam penyelidikan boleh dicekal kan dibatalkan MK. Pada saat undang-undang imigrasi dibuat tak boleh ada diskresi yang tak masuk akal," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/4).

KEYWORD :

Ketua DPR Setnov Dicegah ke Luar Negeri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :