Rabu, 24/04/2024 03:38 WIB

Pemufakatan Jahat Andi Narogong Cs di Proyek e-KTP Sudah Disetting

Tri mengaku kerap melakukan rapat dengan Andi Narogong dan tim dari Perum Percetakan Negara RI (PNRI) di ruko Fatmawati.  

E-KTP

Jakarta - Pemufakatan jahat terkait proyek pengadaan e-KTP telah dilakukan sejak jauh-jauh hari. Pemufakatan di sebuah ruko di Fatmawati itu tak luput dari andil besar pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hal itu terungkap saat staf pusat Teknologi Informasi dan Kominikasi BPPT Tri Sampurno bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Dalam kesaksiannya, Tri mengaku kerap melakukan rapat dengan Andi Narogong dan tim dari Perum Percetakan Negara RI (PNRI) di ruko Fatmawati.  Pertemuan juga dihadiri kakak dan adik kandung Andi Narogong yaitu Dedi Prijono dan Vidi Gunawan. Menurut Tri pertemuan itu terjadi sebelum dirinya ditunjuk sebagai salah satu tim teknis pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau saya tidak salah ingat, saya bertemu dengan tim dari Perum PNRI sudah sembilan kali di ruko Fatmawati (ruko milik Andi Narogong). Itu tahun 2010. Pertemuannya untuk berdiskusi terkait e-KTP," kata Tri saat bersaksi.

Tri sendiri sempat merasakan ada yang janggal dengan pertemuan di ruko milik Andi Narogong tersebut. "Setelah seringnya pertemuan itu saya berfikir bahwa berdiskusi di ruko tersebut tidak selayaknya. Pandangan saya diskusi ini akan berpotensi (tidak benar) kedepannya," ucap dia.

Namun, Tri mengaku tak tahu terkait pembahasan anggaran e-KTP. Dimana proyek ini memakan biaya Rp 5,9 triliun dan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Pertemuan itu membahas persiapan desain proyek e-KTP.

"Kalau tim teknis tidak menghitung jumlah pengeluaran anggaran dari proses pengadaan e-KTP," ujar dia. Kendati demikian, diakui Tri, dirinya selama melakukan pertemuan mendapat uang pengganti transport. "Kadang Rp 300 ribu, kadang juga nggak dapat. Tidak rutin setiap bulan dapat Rp 2 juta," tutur Tri.

Tri mengaku pernah menerima "uang taksi" sebesar Rp 2 juta dari kakak Andi Narogong, Dedi Prijono. Pemberian uang itu dilakukan di dalam mobil Dedi saat perjalanan pulang ke rumah usai menghadiri demo di kantor Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Jakarta.

Tri awalnya mengaku enggan menerima saat Dedi menawarkan uang yang disebut sebagai uang taksi kepadanya. "Tapi karena dipaksa katanya uang taksi, akhirnya saya terima dan kemudian saya turun di Cibubur. Waktu itu saya buka di dalam taksi jumlahnya Rp 2 juta," ujar Tri.

Tahun 2011, diakui Tri, juga ada pertemuan di rumah Andi Narogong di Perumahan Kemang Pratama, Bekasi.  Pertemuan yang terjadi sebelum proses lelang proyek itu untuk membahas proyek e-KTP."Pertemuan itu sama dan tanggal hari tak begitu ingat, tahun 2011 awalnya saya diajak Husni Fahmi karena beliau dapat perintah dari Pak Sugiharto. Periode dekat-dekat lelang," tutur Tri.

Sayangnya, Tri mengaku tak mengingat dengan detail isi pertemuan itu. "Johanes Marlin (Direktur Java Trade), Kurniawan, Budi susanto, Bapak Mayus, Drajat Isnu (ketua panitia pengadaan), Husni Fahmi," kata dia.

Lebih lanjut diakui Tri, diirnya pernah diberangkatkan ke Amerika Serikat pada 2012. Terkait hal itu, Tri bahkan mengaku diberikan uang USD 20.000. "Awalnya, saya mendapat kabar bahwa Kemendagri meminta satu orang dari BPPT untuk bersama Husni Fahmi menghadiri undangan Biometric Consortium Conference," kata Tri.

Undangan itu awalnya diberikan kepada Menteri Dalam Negeri. Namun, undangan tersebut didisposisikan kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil lantaran kesibukan Mendagri.Dirjen Dukcapil kemudian menugaskan Ketua Tim Teknis proyek e-KTP Husni Fahmi untuk menghadiri konferensi di Florida, AS. "Saya diajak karena aktivitas saya di data center dan cukup memahami implementasi biometric di Kemendagri," terang Tri.

Tri awalnya menduga bahwa perjalan ke negeri "Paman SAM" itu sebagai perjalanan dinas dan dibiayai oleh Kemendagri. Akan tetapi seluruh biaya transportasi dan akomodasi di AS kenyatannya dibiayai oleh Johanes Marlim dari PT Biomorf. Ia dalam proyek e-KTP merupakan bagian dari konsorsium pelaksana proyek e-KTP. Dia merupakan provider produk Automated Finger Print Identification System (AFIS).

 

Nah, uang USD 20.000 itu diberikan melalui staf Johanes di Bandara Soekarno-Hatta. Menurut Tri setelah dirinya menerima uang itu kemudian diserahkan kepada Husni Fahmi. Dari jumlah USD 20.000 itu, Tri mengaku hanya meminta USD 1.500. Pasalnya, kata Tri, uang USD 20.000 itu terlalu besar baginya. Menurut Tri, dirinya hanya meminta uang sejumlah yang biasa diterima saat melakukan perjalanan dinas. "Bulan Juni sebelumnya saya berangkat ke Inggris, saya dapat 150 dollar per hari. Jadi seminggu di AS saya minta 1.500 dollar," tandas Tri.

KEYWORD :

Korupsi E-KTP KPK Andi Narogong




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :