Selasa, 16/04/2024 16:15 WIB

INFO KETENAGAKERJAAN

Job Fair Jateng Sediakan 13.555 Lowongan Kerja

Pemerintah harus memberikan perhatian khusus tehadap penyandang disabilitas. Pasalnya, jumlah angkatan kerja disabilitas jumlahnya cukup tinggi yaitu sekitar 11,653 orang.

Menaker Hanif Dakhiri kunjungi BLK Bekasi.

Semarang -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Job Fair dan Pameran Inovasi dan Kreativitas Produk Tenaga Kerja Disabilitas di Gedung Rimba Graha, Semarang, Jawa Tengah.

Job Fair yang diselenggarakan selama dua hari mulai Rabu hingga Kamis 12-13 April 2017 ini diikuti oleh 40 perusahaan dengan total 13.555 lowongan kerja. Dari 13.555 lowongan tersebut, tersedia sejumlah lowongan yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas.

Sementara untuk pameran inovasi dan kreativitas produk tenaga kerja disabilitas diikuti 18 kelompok usaha di bidang kerajinan tangan dimana keseluruhan tenaga kerjanya merupakan penyandang disabilitas.

Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M Hanif Dhakiri dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan SDM Kemnaker, Khairul Anwar, Job Fair kali ini secara khusus memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan.

"Secara khusus Job Fair ini juga memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan melalui Expo Disabilitas," kata Menaker Hanif.

Menurut Menaker, Pemerintah harus memberikan perhatian khusus tehadap penyandang disabilitas. Pasalnya, jumlah angkatan kerja disabilitas jumlahnya cukup tinggi yaitu sekitar 11,653 orang.

"Data angkatan kerja disabilitas berdasarkan Sakernas Februari 2016 diketahui sebanyak 11,653 juta orang yang berarti sekitar 9,13 % dari keseluruhan angkatan kerja," ujar Menaker Hanif.

Pada akhir sambutannya, Menaker kembali mengingatkan bahwa penyelenggaraan Job Fair tidak boleh memungut biaya dalam bentuk apapun kepada pencari kerja.

"Penyelenggaraan Job Fair tidak boleh memungut biaya satu rupiah pun kepada pencari kerja karena bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Konvesi ILO Nomor 88 Tahun 1948 yang sudah diratifikasi dengan Kepres Nomor 36 Tahun 2002 serta Kepmenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja," tutur Menaker Hanif menegaskan.

Larangan tersebut semakin gencar disuarakan Menaker mengingat banyak Event Organizer (EO) yang menjadikan Job Fair sebagai barang dagangan untuk mendapatkan keuntungan.

"Hal ini perlu saya sampaikan karena akhir-akhir ini sangat marak EO menyelenggarakan kegiatan Job Fair tapi semuanya itu bertujuan untuk bisnis saja dengan memanfaatkan pencari kerja yang sedang mencari informasi pasar kerja dan pekerjaan," kata Menaker Hanif. 

 

KEYWORD :

Info ketenagakerjaan hanif dakhiri menaker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :