Kamis, 25/04/2024 04:59 WIB

RUU Kelapa Sawit Tak Sentuh Persoalan Tani Indonesia

Ketua umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) perkelapasawitan di Indonesia tidak menyentuh persoalan petani Indonesia.

Konperensi pers RUU Kelapa Sawit, Jakarta, Kamis (13/4)

Jakarta - Ketua umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) perkelapasawian di Indonesia tidak tidak menyentuk persoalan petani Indonesia.

Karena itu ia mendesak pemerintah dan DPR menghentikan RUU Perkelapasawitan, lalu menyempurnakan undang-undang (UU) perkebunan yang sudah ada.

"UU perkebunan itu harus menjawab persoalan-persolan yang sesunggunya bukan saja persoalan di Indonesia tapi juga persoaln di dunia," kata Henry melalu acara konferesi pers di Bakoel Koffie, Jl. Cikini Raya No. 25, Cikini Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/4).

"Pemerintah seharusnya membuat undang-undang yang baru dengan perspektif yang mampu menjawab persolan manusia, seperti, mengatasi kesenjangan ekonomi, memecahkan persolan lingkungan hidup, hak asasi manusia, masalah pangan dan model pertanian," tambahnya 

Sebelumnya Henry secara tegas menolak kesepakatan DPR dan pemerintah untuk menjadikan RUU Perkelapasawitan menjadi salah satu prioritas dalam program legalisasi nasional.

Sebab menurut Henry, RUU itu dinilai tidak akan mengungtungkan petani, malah justru akan menguntungkan investor.

"Bagaimana tidak, di dalam draf pasal 30 RUU, menyatakan investor akan diberi kemudahan berupa pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea masuk impor dan, keringanan pajak bumi dan bangunan," ujarnya.

KEYWORD :

Sawit Watch RUU Kelapa Sawit SPI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :