Selasa, 23/04/2024 15:49 WIB

KPK Abaikan DPR, Setnov Tetap Dicekal

Pencegahan itu telah sesuai aturan berlaku. Termasuk Undang-udang tindak pidana korupsi.
 

Ketua DPR, Setya Novanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing dengan penyataan kalangan DPR yang memprotes upaya pencegahan ke luar negeri Ketua DPR RI, Setya Novanto. Meski diprotes, pecegahan terkait proses penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Andi Agustinus alias Andi Narogong itu tetap dilakukan lembaga antikorupsi.

"Kami tidak begitu terpengaruh dengan pernyataan-pernyataan tersebut, (karenanya) pencegahan akan tetap kita lakukan," tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (13/4/2017).

Febri memastikan pencegahan itu telah sesuai aturan berlaku. Termasuk Undang-udang tindak pidana korupsi.

"Kami jalankan UU 30 tahun 2002, jelas dalam tahap penyidikan dan penyelidikan KPK berwenang memerintahkan instansi terkait untuk mencegah seseorang ke luar negeri. Ketika UU beri kewenangan kami laksanakan, kecuali ada proses hukum yang membuat berubahnya status hukum dan tindakam hukum yang dilakukan KPK," terang dia.

Sebab itu, Febri heran dengan sikap dan pernyataan sejumlah kalangan politikus Senayan yang "kecewa" pentolan DPR RI dicegah berpergian ke luar negeri. Pasalnya, pencegahan itu terkait dan demi kepentingan proses penyidikan kasus korupsi e-KTP.

"Tentu dipisahkan lebih dulu apa sikap DPR institusi atau pernyataan bebebrapa anggota DPR. Itu perlu di clear kan. Karena secara kelembagaan kami belum dapat informasi atau surat sejenisnya dari DPR terkait itu," ujar Febri.

Sebaliknya, Febri meminta semua pihak menghargai upaya atau proses hukum yang dilakukan pihaknya. Ia menghimbau agar proses pengungkapan kasus KTP-Elektronik di KPK tidak dihambat dari segala lini.   "Sepatutnya dihargai sesuai aturan hukum tersebut. Saya kira presiden pasti sangat memahami bahwa pencegahan hanya institusi yang bisa mengeluarkannya," tandas Febri.

KEYWORD :

Korupsi E-KTP KPK Setya Novanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :