Kamis, 25/04/2024 08:00 WIB

Anak Buah Dirjen Pajak Didakwa Terima Suap

Sejumlah persoalan pajak PT Eka Prima antara lain pengembalian kelebihan pembayaran  pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Gedung Dirjen Pajak

Jakarta - Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno didakwa menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair. Anak buah Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugeasteadi itu didakwa menerima  148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar terkait upaya membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT Eka Prima Indonesia.

Demikian terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Handang dalam persidangan, di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7/2017). Menurut Jaksa uang sebesar Rp 1,9 miliar itu baru sebagian pemberian dari yang dijanjikan Rajamohanan kepada Handang sebesar Rp 6 miliar. Perbuatan Handang dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Telah menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1.998.810.000, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan.

Sejumlah persoalan pajak PT Eka Prima antara lain pengembalian kelebihan pembayaran  pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN). Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Rasuah itu bermula ketika PT Eka Prima menghadapi persoalan pajak. Salah satunya, terkait restitusi pajak periode Januari 2012 - Desember 2014 sebesar Rp 3,5 miliar. Kemudian, permohonan atas restitusi itu diajukan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam. Akan tetapi permohonan restitusi itu ditolak lantaran PT Eka Prima ternyata memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015. Tunggakan itu sebagaimana tercantum dalam STP PPN tanggal 6 September 2016.

KPP PMA Enam juga mengeluarkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Alasannya, PT EKP diduga tidak menggunakan PKP sesuai ketentuan, sehingga ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana semestinya. Kemudian Rajamohanan meminta bantuan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv, agar membatalkan tunggakan STP PPN tersebut. Rekan Rajamohanan sekaligus perantara, Rudi P Musdiono menyarankan agar Rajamohanan meminta bantuan kepada Handang Soekarno yang jabatannya lebih tinggi dari Haniv.

Pada 3 Oktober 2016, Rajamohanan kemudian meminta bantuan perantara lainnya, yakni Arif Budi Sulistyo. Adik ipar Presiden Joko Widodo itu kemudian menghubungi Handang dan meminta agar persoalan pajak PT Eka Prima dibantu untuk diselesaikan. Selanjutnya, Rajamohanan meminta Haniv untuk membantu membatalkan pencabutan pengukuhan PKP PT Eka Prima. Kemudian Haniv menyarankan agar PT Eka Prima membuat surat pengaktifan PKP ke KPP PMA Enam.

Belakangan, permintaan itu disetujui Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Bahkan, Ken memerintahkan agar surat pencabutan pengukuhan PKP dibatalkan. Disepakati dalam pertemuan di Hotel Sultan, Jakarta, 20 Oktober 2016, Handang akan menerima fee sebesar Rp 6 miliar. Setelah pertemuan itu, Kanwil DJP Jakarta Khusus beberapa waktu kemudian mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak.  Alhasil, tunggakan pajak sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015 menjadi nihil.

KEYWORD :

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Ipar Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :