Jum'at, 26/04/2024 00:29 WIB

Sebanyak 27 Perusahaan Mineral Teken Amendemen Kontrak

Adapun penandatanganan ini merupakan bagian dari rangkaian proses amandeman KK dan PKP2B yang sudah dilakukan sejak 2010.

Ilustrasi tambang batu bara (foto: Antara)

Jakarta – Sebanyak 27 kontrak perusahaan mineral dan batu bara diteken hari ini oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Rabu (12/4). Seluruhnya terdiri dari 12 Kontrak Karya (KK) dan 15 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Adapun penandatanganan ini merupakan bagian dari rangkaian proses amandeman KK dan PKP2B yang sudah dilakukan sejak 2010.

“Terdapat 102 kontrak (KK dan PKP2B) yang peru dilakukan amandemen sesuai amanat Undang-Undang omow 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),” bunyi siaran pers Kementerian ESDM.

Sebelumnya, sebanyak 58 kontrak yang terdiri dari 21 KK dan 37 PKP2B sudah ditandatangani pada 2014 dan 2015. Lalu, dengan penambahan 27 kontrak pada hari ini, maka total kontrak yang telah diamandemen menjadi 58 kontrak, yakni 21 KK dan 37 PKP2B. Sisanya, pemerintah masih harus menyelesaikan 44 kontrak.

Adapun amandemen disebut bertujuan agar usaha pertambangan di tanah air dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial, sesuai dengan UUD 1945 pasal 33. Dengan demikian, enam isu strategis yang terkandung dalam kontrak meliputi wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi saham, dam kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri.

KEYWORD :

Kementerian ESDM Ignasius Jonan Pertambangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :