Jum'at, 26/04/2024 04:51 WIB

Kasus Hambalang, Bendum PDIP Dapat Rp 2,5 Miliar

Perbuatan Choel juga menguntungkan sejumlah korporasi.

Olly Dondokambey

Jakarta - Selain memperkaya diri sendiri, korupsi Presiden Direktur PT Fox Indonesia Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel dalam proyek Hambalang tahun 2010-2011 juga menguntungkan orang lain. Salah satunya Bendahara Umum (Bendum) PDIP sekaligus Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).

Dalam dakwaan, Olly yang saat itu menjabat sebagai Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI diuntungkan Rp 2,5 miliar.  Disebutkan dalam dakwaan, Olly menerima uang Rp 2,5 miliar dari PT Adhi Karya. Uang tersebut diberikan perusahaan plat merah itu untuk mendapatkan pekerjaan jasa konstruksi proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.

"Olly Dondokambey tanggal 28 Oktober 2010 sebesar Rp 2.500.000.000," ungkap jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan terdakwa Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel.

Selain Olly, perbuatan Choel juga memperkaya pihak lain. Yakni, Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso. Kemudian, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewo Kusumastuti, Adirusman Dault dan Nanang Suhatma. "Memperkaya Wafid sebesar Rp 6,55 miliar, Deddy Rp 300 juta, Anas Rp 2,21 miliar, Mahyudin Rp 600 juta, Teuku Bagus Rp 4,5 miliar, Machfud Rp 18,8 miliar, Joyo Rp 3 miliar, Lisa Rp 5 miliar, Anggraheni Rp 400 juta, Adirusman Rp 500 juta, Nanang Rp 1,1 miliar," terang jaksa.

Perbuatan Choel juga menguntungkan sejumlah korporasi. Yakni, PT Global Daya Manunggal Rp 54,922 miliar, PT Yodya Karya Rp 12,583 miliar, PT Aria Lingga Perkasa Rp 3,33 miliar, PT Dutasari Citra Laras Rp 170 miliar, KSO PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya Rp 145 miliar, serta 32 perusahaan/perorangan yang menjadi subkontraktor KSU Adhi-Wika Rp 17,96 miliar.

Choel sendiri bersama kakaknya Andi Alfian Malarangeng selaku Menpora saat itu diuntungkan Rp 4 miliar dan 550 ribu dolar Amerika Serikat (setara Rp 5 miliar) dari proyek tersebut secara bertahap.

Salah satu lokasi penerimaan uang terjadi di kantor Fox Indonesia. Uang yang diberikan kepada Choel sebesar Rp 2.000.000.000.

Choel diuntungkan dari korupsi proyek Hambalang yang dilakukan bersama-sama Andi Alfian Malarangeng selaku Menpora saat itu, Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Muhammad Fakhruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifn, serta Saul Paulus Dadiv Nelwan alias Paul Nelwan.  

"Yaitu telah ikut mengarahkan proses penggaran dan pengadaan barang atau jasa proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat yang meliputi pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan majajemen konstruksi dan pengadaan jasa konstruksi, untuk memenangkan perusahaan tersebut. Bahwa dalam proyek P3SON hambalang terdakwa dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang dimiliki oleh Adni Alfian Mallarangeng bersama Muhammad Fakhruddin merekomendasikan PT Global Daya manunggal kepada KSO Adhi-Wika untuk mendapatkan pekerjsaan sebagai sub kontraktor. Atas rekomedasi tersebut selanjutnya Herman Prananto selaku komisaris dan Nany Meilena Ruslie selaku Direktur Utama PT Global Daya Manunggal memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap," ujar jaksa.

Perbuatan itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 464.391.000.000. Atas dugaan perbuatan tersebut Choel dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Atas perbuatan terdakwa yang mengarahkan penganggaran dan pengadaan barang/ jasa proyek P3SON Hambalang, negara mengalami kerugian sebesar Rp 464.391.000.000," terang jaksa.

KEYWORD :

Choel Mallarangeng KPK Proyek Hambalang Olly Dondokambey




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :