Kamis, 25/04/2024 10:42 WIB

Kemenkeu Akui Skema Anggaran Tahun Jamak e-KTP Pakai Peraturan Menteri

Pengajuan kontrak tahun jamak terpenuhi lantaran dalam perjalannya ada 12 buah pekerjaan e-KTP yang tidak terlaksana dengan baik.

Gedung KPK

Jakarta - Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Sambas Maulana membenarkan proyek e-KTP pada awalnya tak menggunakan skema kontrak tahun jamak atau multi years. Namun, akhirnya skema itu disetujui Kemenkeu lantaran sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengajukan hal tersebut.

Demikian disampaikan Sambas saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017). Dalam persidangan, Sambas mengakui dasar persertujuan skema tahun jamak itu mengacu pada Perturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194 Tahun 2011.

"Dasarnya PMK No 194. Dimana perpanjangan kontrak multi years ini semua sudah terpenuhi, karena sudah diaudit oleh BPKP dan juga Perpres yang mengatur tentang waktu penyelesaian dibulan desember 2012 sudah berubah menjadi sampai desember 2013, dan ada pernyataan kesiapan tanggung jawab pekerjaan dari Kuasa Pengguna Anggaran," ungkap Sambas saat bersaksi.

Menariknya, PMK 194 ini baru diterbitkan oleh Agus Martowardojo selaku Menkeui saat itu pada 1 Desember 2011. Sedangkan surat persetujuan multiyears sudah dikeluarkan pada 17 Februari 2011.

PMK 194 tahun 2011 sendiri muncul atas revisi PMK 56 Tahun 2010. Kebijakan PMK 194 tahun 2011 itu menyebabkan pengajuan anggaran tahun jamak dapat langsung ke Dirjen Anggaran.

Pernyataan Sambas itu tak serta merta ditelan bulat-bulat. Jaksa KPK kemudian menelisik lebih lanjut mengenai persetujuan kontrak tahun jamak tersebut. Pasalnya, dari yang awalnya menolak, kemudian mersetui kontrak tahun jamak.

"Istilah anggaran multi years awalnya ditolak kemenkeu, karena APBN ini disusun persatu anggaran (satu tahun), jadi tidak memungkinkan dilakukan dengan anggaran multi years, artinya jika dana itu tidak habis maka kembali lagi ke negara dan tidak boleh digunakan untuk kontrak (e-KTP) sebelumnya," terang Sambas.

Menelisik PMK 194, kata Sambas, pengajuan kontrak tahun jamak terpenuhi lantaran dalam perjalannya ada 12 buah pekerjaan e-KTP yang tidak terlaksana dengan baik. Selain itu karena adanya keterlambatan lelang. Atas dasar pertimbangan itu, pelaksanaan pengerjaan akhirnya kemenkeu menyetujuinya. "Anggaran awal untuk tahun 2011 sekitar 2,29 Triliun. Pada tahun 2011, 56 Juta e-KTP saat itu belum dicetak, jadi sisa anggaran dilanjutkan untuk tahun 2012," terang dia.

Kemudian, lanjut Sambas, Kemendagri pada tanggal 24 November 2012  meminta kembali untuk melakukan perpanjangan waktu menjadi tiga tahun namun nilai dan jumlah kontrak pembuatan e-KTP nya masih tetap sama. Sesuai dengan PMK No 194 tahun 2012, kata Sambas, penambahan waktu sampai 2013 itu menurutnya bisa terjadi jika ada keadaan Kahar dan Non Kahar.

Keadaan Kahar sendiri yakni keadaan yang tidak bisa diprediksi karena bencana alam dan sebagainya. "Sedangkan keadaan Non Kahar, karena adanya pekerjaan baru, salah satunya adalah karena pekerjaan itu tidak terlaksana tepat waktu atau terlambat," ujar dia.

Terkait e-KTP ini, menurut Sambas terjadi karena adanya keadaan Non Kahar. "Karena saat itu Kemendagri menyampaikan proses lelangnya dilakukan pada bulan juni dan banyak sekali sanggahan-sanggahan dari proses lelang karena dari pihak ketiga yang tidak puas, ini kan tidak bisa diprediksi sebelumnya," tandas Sambas.

Majelis Hakim John Halasan Butar Butar sebelumnya telah menelisik mantan Menkeu, Agus ‎Matrowardojo terkait skema anggaran proyek e-KTP 2011-2013. Hakim John mecurigai ada `deal-deal` tertentu, sehingga‎ Kemenkeu yang sebelumnya menolak skema multiyears atau tahun jamak, kemudian di bawah kepemimpinan Agus Marto justru menjadi setuju.

 

Namun Agus menepis keras kerugiaan majelis hakim. Dia mengaku sempat menolak surat permohonan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi lantaran untuk e-KTP waktu itu belum penuhi syarat gunakan anggaran multiyears. ‎

"Yang Mulia, yang pertama itu waktu 26 Oktober 2010 ada persyarakatan yang harus dipenuhi lebih dahulu, waktu itu Kemendagri ajukan anggaran multiyears dan dibahas, tapi kami tolak. Kemudian diperbaiki lagi oleh Kemendagri dan diajukan kembali, baru dikabulkan permohonannya," ujar Agus Martowardojo saat bersaksi untuk terdakwa kasus e-KTP,  Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017).

KEYWORD :

Korupsi E-KTP KPK Menteri Keuangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :