Ilustrasi TKA
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly diminta menertibkan maraknya tenaga kerja asing (TKA) baik yang legal dan ilegal. Sebab, sebagian besar TKA yang bekerja di Indonesia adalah buruh kasar.
Anggota Komisi III DPR Jazuli Fawaid mengatakan, sejumlah perusahaan di daerah masih menyerap TKA untuk dipekerjakan sebagai buruh. Sementara, pekerjaan itu masih dapat dilakukan warga negara Indonesia."Yang muncul di tengah masyarakat itu, pekerjaan yang bisa dikerjakan orang Indonesia itu dikerjakan asing," kata Jazuli, saat rapat kerja dengan Menkumham, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/4).Baca juga :
Plt Deputi KPK Bantah Sebut Kabareskrim dan Isam di Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Untuk itu, ia mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Menkumham khususnya pihak imigrasi terkait maraknya TKA yang masuk ke Indonesia. Dalam hal ini, Menkumham diminta tegas dalam menegakkan keadilan bagi warga negara.
Plt Deputi KPK Bantah Sebut Kabareskrim dan Isam di Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Baca juga :
Once Pastikan Tidak Ada Aturan Pencipta Lagu Bisa Melarang Penyanyi Lain Menyanyikan Lagunya
Once Pastikan Tidak Ada Aturan Pencipta Lagu Bisa Melarang Penyanyi Lain Menyanyikan Lagunya
TKA Ilegal TKA China Menkumham Imigrasi