Sabtu, 20/04/2024 20:40 WIB

INFO KETENAGAKERJAAN

Pemerintah Terus Perangi TKI Ilegal dan Perdagangan Orang

Kementerian Ketenagakerjaan membangun komitmen dengan enam kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, TNI, Polri, Ditjen Imigrasi, dan BNP2TKI untuk semakin merapatkan barisan dalam pencegahan TKI non prosedural atau ilegal.

Menaker Hanif Dakhiri sidak TKA ilegal di Bogor.

Jakarta – Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang tidak sesuai prosedur ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking adalah dua kejahatan yang banyak mendera negara di dunia, termasuk Indonesia.

TKI ilegal lahir karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang mekanisme menjadi TKI prosedural, adanya praktik-praktik migrasi taradisional, dan banyaknya calo atau pihak-pihak tidak bertanggungjawab lainnya yang mengarahkan para calon TKI untuk menjadi TKI ilegal, demi keuntungan pribadi.

"TKI ilegal dan korban TPPO menjadi perhatian khusus pemerintah. Saat ini kita rapatkan barisan untuk bersama-sama mencegah hal tersebut,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) Herry Sudarmanto saat memberikan sambutan pada acara bedah buku Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI di Ruang Tridharma Kemnaker hari Kamis (6/4).

Kementerian Ketenagakerjaan membangun komitmen dengan enam kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, TNI, Polri, Ditjen Imigrasi, dan BNP2TKI untuk semakin merapatkan barisan dalam pencegahan TKI non prosedural atau ilegal.

Korban TKI ilegal dan TPPO memang memiliki kesamaan pada posisi mereka yang menjadi target tindakan tidak manusia dan/atau eksploitasi. Hanya saja, pada TKI ilegal ada willingness atau niatan/keinginan untuk bekerja di luar negeri. Sedangkan pada TPPO, secara umum tidak ada orang yang dengan sadar mau diperdagangkan maupun dieksploitasi. Artinya, TPPO murni karena perbuatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Hery, pihaknya telah melakukan beberapa upaya untuk menangani TKI non prosedural diantaranya melalui program Desa Migran Produktif (Desmigratif), pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di daerah kantong TKI, serta pembentukan Satgas Pencegahan TKI Ilegal.

“Begitupun dengan masalah TPPO, kementerian dan lembaga terkait telah menyepakati Nota Kesepahaman tentang Pencegahan dan Penanganan WNI Terindikasi atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Luar Negeri,” paparnya.

 

KEYWORD :

info ketenagakerjaan Hanif Dakhiri Menaker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :