Sabtu, 20/04/2024 18:56 WIB

Lagi, KPK Periksa Bos MRA Group

Penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain.

Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Sattar usai diperiksa KPK

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soerdarjo (SS), Selasa (‎28/2/2017). Soetikno akan diperiksa sebagai saksi kasus suap pembelian 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll-royce ke PT Garuda Indonesia‎ dengan tersangka mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar (ESA).

Selain itu, penyidik juga memanggil dua saksi lain. Yakni Senior Manager Engine management PT Garuda Indonesia, Azwar Anas dan mantan VP Aircraf Maintenance Management PT Garuda Indonesia, Batara Silaban. “Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah,” Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Sebelumnya, pada Selasa (14/2/2017) silam, Soetikno Soerdarjo juga diperiksa perdana sebagai tersangka perantara suap dari Roll-royce ke mantan Dirut Garuda. Dalam perkara ini, Emirsyah dan Soetikno telah ditetapkan sebagai tersangka. Emir diduga menerima suap terkait pembelian 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll Royce ke PT Garuda Indonesia‎. Suap dari Roll-royce dan Airbus ke Emirsyah melalui Soetikno diduga lebih dari Rp 20 miliar. Dugaan suap itu dalam bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Atas dugaan itu, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1‎ KUHPidana. Sementara Soetikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KEYWORD :

Emirsyah Satar Korupsi Pesawat Garuda KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :