Anggota Komisi V DPR RI, Musa Zainuddin
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota Komisi V DPR RI, Musa Zainuddin, Kamis (23/2/2017). Musa ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.
"Dilakukan penahanan untuk tersangka MZ (Musa Zainuddin) untuk 20 hari ke depan. Penahanan demiki kepentingan penyidikan dilakukan di Rutan Guntur," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta.
Musa ditahan usai menjelani pemeriksaan. Hari ini Musa periksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara, pada Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Musa enggan berbicara banyak terkait penahanannya. "Saya no comment, tanya penyidik aja ya," singkat politikus PKB itu. Dalam kasus itu, Musa ditetapkan sebagai tersangka diduga telah menerima uang suap sebesar Rp. 7 Miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Selain Musa, KPK juga menetapkan Anggota Komisi V DPR Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia sebagai tersangka. Yudi Widiana Adia diduga menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko Seng alias Aseng sebesar Rp. 4 Miliar.
Diduga uang suap itu untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Musa Zaenudin KPK Korupsi DPR