Sabtu, 20/04/2024 07:04 WIB

Pansus Pelindo II DPR Temukan Kerugian Negara Rp36 Triliun

Rieke menyampaikan konsekuensi dari perpanjangan kontrak anak perusahaan Pelindo II (JICT), potensi kerugian negara dapat mencapai Rp36 triliun.  

foto: Rieke Diah Pitaloka/ antaranews

Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelindo II melaporkan hasil temuan mutakhir dari kerja penyelidikan lanjutan pada masa persidangan VIII tahun 2016/2017. Diduga ada kerugian negara sebagai konsekuensi bunga dari skandal perpanjangan anak perusahaan Pelindo II, JICT.

"Potensi kerugian negara dapat mencapai Rp36 triliun akibat perpanjangan kontrak tersebut," ujar Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelindo II Rieke Diah Pitaloka dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Seperti telah disampaikan dalam rekomendasi pertama pansus tanggal 17 Desember 2015, Rieke menegaskan ada indikasi kuat pelanggaran terhadap konstitusi dan perundang-undangan dalam proses perpanjangan anak perusahaan Pelindo II, JICT.

Anggota komisi VI fraksi PDIP ini menjelaskan perpanjangan kontrak di lakukan pada tahun 2016 dan berakhir tahun 2019. Dan jika tidak diperpanjang, lanjut Rieke, JICT akan menjadi milik Indonesia 100 persen sebagaimana dalam perjanjian awal 1999. 

"Diketahui dari fakta hukum yang ada, perpanjangan kontrak tersebut bahkan tanpa persetujuan RUPS (pemegang saham) yakni Menteri BUMN namun Direksi tetap memproses perpanjangan JICT," ungkapnya.

Lebih lanjut Rieke menyampaikan manajemen Pelindo II lama telah melakukan Global Bond senilai US$1,58 miliar atau setara Rp21 triliun. Alasannya, untuk membiayai pembangunan Kali Baru (NPCT 1), Pelabuhan Sorong, Kijing, Tanjung Carat dan Car Terminal.

Rieke mengungkapkan kontrak dan pengelolaan perusahaan yang melibatkan Pelindo II dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) terkait Proyek Kali Baru terindikasi bermasalah. Sehingga, saat ini manajemen baru Pelindo melakukan renegosiasi. 

"Proyek-Proyek seperti Pelabuhan Sorong, Kijing dan Tanjung Carat belum bisa dilanjutkan akibat persoalan administrasi yang belum beres. Hal ini menjadi fakta bahwa Global Bond yang telah dilakukan tidak melalui perhitungan yang matang," paparnya.

Akibat berbagai persoalan yang terjadi, Rieke melanjutkan, pihak Pelindo II sekarang ini terbebani membayar bunga hutang (di luar pokok hutang) sebesar US$73 miliar atau setara Rp1 triliun per tahun. 

"Pembayaran bunga tersebut diambil dari laba pelindo II yang juga berasal dari anak-anak perusahaan (bukan dari hasil pengembangan dana global bond). Artinya, ada indikasi kerugian negara yang bisa dipastikan Rp1 triliun per tahun," jelasnya.

KEYWORD :

Rieke Diah Pitaloka Kasus Pelindo DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :