Sabtu, 20/04/2024 06:33 WIB

Karena Kasus Ini, Rakyat Papua Tak Nikmati Pembangunan

Pihak-pihak yang tidak menjadi tersangka seharusnya tidak merasa terganggu dengan penyidikan kasus ini.

Demo aspirasi masyarakat Jayawijaya, Papua

Jakarta - Kadis PU Papua Maikel Kambuaya diduga melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hampir Rp 42 miliar. Korupsi itu terjadi pada proyek peningkatan jalan di Kabupaten Papua pada APBD 2015 yang bernilai Rp 89,5 miliar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kasus dugaan korupsi ini tidak hanya persoalan adanya kerugian negara dalam proyek jalan di Papua. Lebih dari itu, kasus ini mengakibatkan hilangnya kesempatan rakyat Papua dalam menikmati pembangunan yang dialokasikan negara. "Kalau kita lihat dalam indikasi korupsi ini, indikasi kerugian negaranya hampir setengah dari nilai proyek. Hal tersebut tentu berakibat tidak baik kalau memang ada dana-dana yang tidak dinikmati sepertinya oleh masyarakat," ungkap Febri, Rabu (22/2/2017).

Dikatakan Febri, penanganan kasus di Papua perlu dilihat tidak hanya sekedar pihaknya melakukan penyidikan. Tetapi, lanjut Febri, pihanya ingin memastikan agar dana-dana yang dialkokasikan negara untuk masyarakat Papua memang dinikmati seutuhnya. "Jadi dalam konteks itu lah, kami ingin pemberantasan korupsi bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya.

Disisi lain, Febri angkat bicara mengenai pernyataan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang menduga adanya kepentingan politik di balik penetapan tersangka Kepala Dinas PU Papua, Maikel Kambuaya terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Menurut Febri, pihak-pihak yang tidak menjadi tersangka seharusnya tidak merasa terganggu dengan penyidikan kasus ini. "Seharusnya pihak-pihak yang tidak jadi tersangka tidak usah terganggu dengan hal ini. Kalau tersangka keberatan juga ada upaya hukum," tegas Febri.

Lukas meyakini Maikel tak bersalah dan menduga kasus ini memiliki agenda politik, terutama menjelang Pilkada Papua 2018 mendatang. Febri menegaskan penanganan perkara yang dilakukan KPK murni penegakan hukum, bukan proses politik. "Kami tegaskan ini proses hukum bukan proses politik," tandas Febri.

KPK sebelumnya menetapkan Kadid PU Papua, Maikel Kambuaya sebagai tersangka. Maikel dijerat menjadi pesakitan lantaran diduga kasus dugaan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura pada APBD 2015.

Maikel selaku pengguna anggaran diduga sudah menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan kejahatan korupsi. Proyek jalan ini nilai anggarannya Rp 89,5 miliar. Namun, indikasi dugaan kerugian negara terkait kasus ini senilai Rp 42 miliar. Atas dugaan itu, Maikel dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

KEYWORD :

Kadis PU Papua KPK Gubernur Papua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :