Rabu, 24/04/2024 06:17 WIB

Pake Kurir, Amran Berikan Amplop ke 25 Pejabat Ditjen Bina Marga

Syafriyudin Maradjabessy dalam kesaksiannya mengakui menjadi kurir pemberian amplop.

Amran HI Mustary (rompi orange).

Jakarta - Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary memberikan amplop berisi uang kepada 25 pejabat di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).  Demikian terungkap dari keterangan sejumlah saksi yang merupakan pejabat di Ditjen Bina Marga yang dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan terdakwa Amran, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/2/2017). Total uang yang diberikan Amran mencapai Rp 750 juta.

Ketua Pokja 2015-2016 PJN Wilayah 2 BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Syafriyudin Maradjabessy dalam kesaksiannya mengakui menjadi kurir pemberian amplop. Dia mengakui mengirimkan satu per satu amplop kepada 25 Kepala Sub di Ditjen Bina Marga.

Sebelum amplop diedarkan, Amran memberikan amplop kepada Syafriyudin melalui PNS PPK Pelaksanaan Jalan Pulau Halmahera 4 pada Satuan Kerja PJN Wilayah 2  Maluku Utara BPJN IX Ditjen Bina Marga bernama Abdul Hamid. "Saya bertemu Abdul Hamid di Kantin Kementerian. Dia minta tolong, saya ada perintah dari Kepala Balai untuk memberikan amplop kepada 25 Kasubdit," kata Syafriyudin saat bersaksi.

Saat penyerahan, kata Syafriyudin, Abdul Hamid menyampaikan bahwa amplop-amplop itu berisi uang tunjangan hari raya (THR) dari Amran untuk pejabat di Ditjen Bina Marga. Menurutnya, saat dirinya menyerahkan amplop ada tiga Kasubdit yang tidak berada di tempat. Tiga amplop itu kemudian dialihkan untuk pejabat lainnya.

KEYWORD :

KPK Korupsi Amran HI Mustary




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :