Jum'at, 19/04/2024 11:48 WIB

Giliran Akademisi Kritik Freeport

Pemegang KK wajib melakukan pemurnian di dalam negeri, harus berubah jadi IUPK jika ingin dapat ekspor konsentrat.

Tambang Freeport

Jakarta - Setelah berbagai pihak mengkirik PT Freeport Indonesia karena keengganannya mengikuti aturan pemerintah, giliran akademisi mengkritik perusahaan tambang asal Amerika Serikat Tersebut. Freeport dinilai tak adil terhadap pemerintah Indonesia karena tidak mau menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai pengganti jika tidak mampu menjalankan Kontrak Karya (KK) sesuai aturan perundang-undangan.

"Pemerintah memberikan solusi yaitu memberikan alternatif ke pemegang Kontrak Karya. Bila mereka tetap berpegang pada KK itu boleh asalkan tidak melanggar Pasal 170 UU Minerba. Tapi kalau mereka mau tetap ekspor tentu boleh tapi harus bersedia merubah diri menjadi IUPK," ujar Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana di Jakarta, Rabu (22/2).

Hikmahanto mengatakan IUPK ini kan diatur dalam Pasal 102 dan 103 UU Minerba, meskipun ada keharusan hilirisasi namun tidak ada ketentuan waktu 100 persen pemurniannya kapan. "Nah kalau melihat itu kan sebenarnya pemerintah sudah berbaik hati untuk beri solusi bagi pemegang KK. Pemerintah tidak diskriminatif. Ada yang tetap pegang KK tapi mereka bangun smelter seperti Vale Indonesia. Tapi ada juga yg mengubah diri menjadi IUPK seperti PT Amman Mineral (dulu Newmont). Bahkan pemerintah harus berkorban karena dikritik bahkan PP 1 2017 dibawa ke MA utk diuji materi," kata dia.

Kegaduhan terkait Freeport, lanjut dia, berpangkal pada pasal 170 UU Minerba yang menyebutkan bahwa pemegang KK wajib melakukan pemurnian di dalam negeri atau tidak bisa ekspor bahan mentah ataupun konsentrat. "Harusnya khan jatuh tempo pada 2014. Nah pada saat itu Freeport dan pemegang KK meminta perpanjangan karena tidak siap. Akhirnya dikasih perpanjangan untuk 3 thn dengan catatan harus bayar bea keluar," kata dia.

Pada Januari 2017 sudah jatuh tempo lagi, sementara Freeport juga belum bangun smelter (permurnian mineral) meski uangnya sudah ada. Freeport beralasan karena perusahaan tersebut meminta kepastian perpanjangan setelah 2021. "Sebenarnya pemerintah kan pada posisi yang tidak diuntungkan. Kalau dijalankan Pasal 170 UU Minerba maka akan ada kerugian. Kalau tidak dijalankan pasal 170 maka pemerintah dianggap oleh rakyatnya melanggar UU Minerba yg notabene bisa saja di-impeach," ujar dia seperti dikutip Antara.

Terkait ancaman Freeport untuk membawa Indonesia ke Arbitrase, Hikmahanto mempertanyakan arbitrase yang mana. "Ini arbitrase yang mana? International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) kah atau commercial arbitration yang diatur dalam KK? Kalau ke commercial arbitration pemerintah pun punya hak untuk mengajukan Freeport," kata dia.

Hikmahanto juga memberi sinyal agar pemerintah tidak takut jika Freeport membawa masalah ini ke meja arbitrase, sebab perusahaan itu telah lakukan wanprestasi terkait masalah pemurnian dan divestasi. Apalagi, pemerintah juga pernah menang baik saat bersengketa di ICSID maupun Commercial Arbitration. "Kalau ke ICSID kita menang di Century dan Churchill Mining. Kalau ke Commercial arbitration kita menang ketika melawan Newmont terkait kewajiban Newmont untuk melakukan divestasi," tambahnya.

KEYWORD :

Freeport Kontrak Karya IUPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :