Jum'at, 19/04/2024 08:26 WIB

Usai Dilegalkan, Kini Parlemen Belanda Dukung RUU Penanaman Ganja

Meski masa depan RUU masih belum jelas, industri warung kopi sudah menyambut gembira langkah yang menurut mereka positif.

Kafe Ganja di Belanda

Majelis rendah parlemen Belanda mendukung penanaman ganja. Rancangan undang-undang tersebut akan mengecualikan para penanam ganja profesional dengan kondisi tertentu dari penuntutan kriminal. Namun RUU masih memerlukan pengesahan dari Senat Belanda.

Belanda merupakan salah satu negara yang membiarkan penjualan ganja dalam jumlah kecil di warung-warung kopi, namun menanam ganja dan menjualnya ke warung kopi masih tergolong pelanggaran hukum. Pemilik warung kopi yang menjual ganja tersebut sering sekali harus membeli pasokan dari jaringan kriminal.

RUU penanaman ganja ini diajukan oleh anggota partai liberal, D66, yang sejak dulu mendukung keringanan hukum.

Sebanyak 77 anggota parlemen mendukung RUU tersebut, dan 72 menolak walau kejaksaan agung mengungkapkan kekhawatiran bahwa pengesahan penanaman ganja akan membuat Belanda dalam situasi bertentangan dengan hukum internasional.

Departemen Kesehatan juga bersikap kritis atas RUU yang diloloskan parlemen pada Selasa (21/02). Namun jika melihat komposisi suara berdasarkan partai di majelis rendah maka diperkirakan RUU tidak akan mendapat persetujuan dari Senat.

Meski masa depan RUU masih belum jelas, industri warung kopi sudah menyambut gembira langkah yang menurut mereka positif.

"Ini berita baik bagi industri warung kopi karena jika nanti akhirnya disahkan, akan mengakhiri banyak hal yang tidak bisa kami kelola secara normal dan transparan," kata Joachim Helms, Ketua Persatuan Warung Kopi kepada kantor berita Associated Press. BBC.

KEYWORD :

Penanaman ganja parlemen belanda RUU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :