Kamis, 25/04/2024 20:45 WIB

YLKI Minta Pemerintah Melindungi Kepentingan Konsumen

Setiap produk yang masuk ke pelabuhan harus dicek betul. Jika produk obat atau kosmetik, maka harus ada kejelasan dan ikut standar .

komestik dan obat ilegal yang diamankan petugas

Jakarta, -  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk benar-benar melindungi kepentingan konsumen di dalam negeri dari serbuan barang impor yang tidak jelas mutu dan kualitasnya.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI),  Tulus Abadi dalam siaran persnya mmengemukakan, semua barang impor, harus memenuhi semua ketentuan yang diwajibkan pemerintah dan mengikuti aturan. Misal, jika produk kosmetik impor, merujuk pada ketentuan Badan POM.

"Kalau ada barang impor yang tidak memenuhi standar kualitas, artinya itu tentu saja barang ilegal, diselundupkan oleh importir. Jika ada kasus seperti itu, harus ada penegakan hukum," tegas Tulus.  

Meski sekarang ini tidak ada larangan impor karena terikat dengan pasar bebas dan juga kerjasama perdagangan Asean, tetap saja produk atau barang itu harus sesuai dengan standar regulasi yang ada di Indonesia.

"Misal kosmetik, itu kan harus penuhi standar standar tertentu untuk importir sebelum memasukan produk. Jadi, kalau ada kosmetik ilegal tentu harus diproses secara hukum , kenapa produk yang tidak sesuai standar bisa lolos, itu tanggung jawab bea cukai," kata Tulus
 
Menurutnya, setiap produk yang masuk ke pelabuhan harus dicek betul. Jika produk obat atau kosmetik, maka harus ada kejelasan dan ikut standar . Dan juga memiliki kejelasan dari sisi kandungan dan efek samping,  manfaat, kadaluarsa, termasuk dengaan penggunaan bahasa indonesia.
 
Untuk itu, ke depan, menurut Tulus, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk semua produk termasuk produk impor, sudah harus diterapkan. Pasalnya, sekarang ini, juga sifatnya masih sukarela.
 
"Tentu idealnya semua wajibSNI, cuma sekarang belum dengan alasan mempertimbangkan kepentingan nasional sudah siap atau belum," tegasnya.

Di sisi lain, Tulus juga mengingatkan, agar setiap aturan yang tidak memiliki perlindungan terhadap konsumen, maka harus dibatalkan atau dicabut. Misal,  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/2015 tentang Angka Pengenal Importir. Beleid ini, seperti diakui oleh asosiasi kosmetik, telah memicu banjir aneka barang impor, termasuk produk kosmetika.
 
"Semasa Pak Thomas Lembong memang banyak kebijaka ngawur, kurang pas. Oleh karena itu, peraturan yang bertentangan dengan kepentingan konsumen tentu saja harus dicabut. Setiap aturanyang bertentangan dengan uu perlindungan konsumen maka batal demi hukum," tegas Tulus. 

KEYWORD :

Produk Ilegal YLKI Tulus Abadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :