Jum'at, 19/04/2024 01:09 WIB

Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Geo Dipa Semakin Jelas

Tidak ada satupun keterangan tiga saksi dari PT Bumigas Energi yang dapat membuktikan terjadinya penipuan yang diduga dilakukan oleh terdakwa maupun Geo Dipa.

Geo Dipa Energi

Jakarta - Indikasi kriminalisasi terhadap BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) semakin menguat. Ini dikarenakan tidak ada satupun keterangan tiga saksi dari PT Bumigas Energi yang dapat membuktikan terjadinya penipuan yang diduga dilakukan oleh terdakwa maupun Geo Dipa.

"Perlu kami sampaikan kembali, apabila kriminalisasi yang tanpa dasar ini dibiarkan, dan dikuatkan oleh putusan pengadilan, hal ini tentunya akan menjadi preseden buruk bagi usaha panas bumi dan penegakkan hukum di Indonesia," kata Heru Mardijarto, S.H., MBA di Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Heru dari Kantor Hukum Makarim & Taira, didampingi oleh Lia Alizia, S.H., dan Rudy Andreas Halomoan Sitorus, S.H., selaku tim kuasa hukum dari Samsudin Warsa, mantan Dirut Geo Dipa, memberikan tanggapannya atas kesaksian dari pihak Bumigas.

Heru menegaskan kembali bahwa tidak ada satupun keterangan saksi yang diperiksa pada persidangan yang dapat membuktikan terjadinya penipuan yang diduga dilakukan oleh terdakwa maupun Geo Dipa.

Majelis Hakim seharusnya dapat melihat bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak berdasar, karena tidak ada satupun saksi yang dapat membuktikan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa dan/atau Geo Dipa.

"Oleh karena itu, kami akan terus memperjuangan hak-hak klien kami di dalam proses persidangan selanjutnya sesuai dengan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi demi tegaknya keadilan dan kebenaran terhadap klien kami," kata Heru.

Heru berpendapat, apabila kriminalisasi terhadap BUMN ini dibiarkan, maka seluruh Direksi, Dewan Komisaris, serta pemegang saham Geo Dipa dan PT Pertamina Geothermal Energi pun dapat dilaporkan pidana oleh pihak lain yang bermaksud merebut dan mengambil wilayah pengusahaan panas bumi secara melawan hukum.

Selain itu, menurut Heru, tentu saja akan menghambat program Pemerintah RI untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Apalagi, tambah Heru, saat ini PLTP Dieng dan PLTP Patuha telah ditetapkan sebagai salah satu obyek vital nasional karena yang dipermasalahkan di dalam perkara ini, termasuk ke dalam program Pemerintah.

Seperti diketahui, pada hari Senin (20/2/2017) kemarin,  persidangan keenam perkara pidana Samsudin Warsa di PN Jaksel dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Penuntut Umum,  semuanya dari Bumigas, yaitu Agus Setiabudi (mantan Managing Director), Hariono Moeliawan (mantan Presiden Direktur) dan Victor Indrajana (Mantan Komisaris).

KEYWORD :

Geo Dipa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :