Kamis, 18/04/2024 15:20 WIB

Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik

Perbuatan Irman dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.‬

Irman Gusman dalam kasus impor gula

Jakarta - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman divonis empat tahun dan dan enam bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Irman juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango mengatakan, majelis hakim menilai Irman telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 100 juta dari pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.‬ Suap diberikan lantaran Irman membantu pengurusan distribusi kuota gula impor di wilayah Sumatra Barat.

Irman bersedia membantu Memi dengan meminta kesepakatan fee Rp 300 perkilogram.‬ Kemudian Irman menghubungi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti agar Bulog menyuplai gula ke wilayah Sumatra Barat melalui Divre Bulog Sumbar.

Irman merekomendasikan Memi sebagai pihak yang dipercaya untuk mendistribusikan gula. Karena jabatan Irman sebagai ketua DPD, maka Djarot menyanggupinya.‬ Perbuatan Irman dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.‬

‪"Menyatakan terdakwa Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan terdakwa Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017).‬

‪Selain hukuman itu, Hakim juga mengambulkan permintaan jaksa yang meminta hak politik Irman dicabut. Dalam putusannya, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada Irman selama tiga tahun setelah pidana pokok selesai.‬

"Majelis berpendapat harus pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik," terang hakim.

‪Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal-hal yang memberatkan, perbuatan Irman dinilai telah menciderai amanat yang diberikan sebagai ketua DPD RI, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak mengakui terus terang perbuatannya.‬

‪"Terdakwa belum pernah dihukum, menyesali secara mendalam perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga" tutur hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan.

‪Putusan ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa menuntut Irman dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.‬

Merespon vonit itu, Irman menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

‪"Saya konsultasi dengan penasihat hukum. Terima kasih atas putusan Yang Mulia. Kami butuh berpikir-pikir, Yang Mulia, mudah-mudahan dalam waktu yang dekat kami bisa putuskan," ujar Irman.

KEYWORD :

Suap Irman Gusman KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :