Jum'at, 19/04/2024 06:07 WIB

Mustolih Segera ke OJK Soal Donasi Konsumen Alfamart

Mustolih Siradj, mendapat dukungan sejumlah pihak dalam soal transparansi donasi konsumen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.

KH Said Aqil Siroj (Ketum PBNU) dan Mustolih Siradj.(foto:nuonline)

Jakarta - Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Mustolih Siradj, mendapat dukungan sejumlah pihak dalam soal transparansi donasi konsumen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Pada Kamis (16/2) lalu, Pengurus Besar Nahdlatuh Ulama (PBNU) telah mendukung langkah yang ditempuh oleh konsumen Alfamart tersebut.

Pada hari yang sama, Gerakan Pemuda (GP) Anshor juga mendukung sikap dosen UIN itu yang mendesak keterbukaan informasi penyelenggaraan sumbangan uang oleh pengelola gerai retail Alfamart itu. Sebab menurut Mustolih, sudah seharusnya perusahaan yang terdaftar di bursa efek (emiten) laporan donasi sumbangan konsumen wajib didukung oleh data yang bisa dipertanggungjawabkan dengan audit dari akuntan publik.

"Dukungan itu sangat berharga. Saya apresiasi PBNU dan GP Anshor, karena konsumen Alfamart berasal dari warga NU. Maka sebagai gerakan konsumen, NU dan Anshor merasa perlu mendukung agar tidak merugikan masyarakat," jelas Mustolih saat dihubungi jurnas.com pada Minggu (19/2).

Mustolih berpendapat bahwa hadirnya dukungan itu sesungguhnya persoalan Alfamart bukan hanya semata-mata soal seorang konsumen, melainkan menyangkut jutaan konsumen. Oleh karena itu, Mustolih akan terus berjuang untuk meluruskan kebijakan Alfamart itu. Maka, jika tidak ada halangan, pada Senin (20/2) besok, Mustolih akan membawa persoalan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebab Alfamart tercatat di bursa efek.

"Apabila Alfamart tidak bisa atau tidak mau melakukan transparansi, seharusnya kegiatan permintaan sumbangan uang kembalian konsumen itu, segera dihentikan. Karena uang yang diambil dari publik harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Terlebih lagi, tidak semua sumbangan uang kembalian dicatat dalam struk belanja oleh kasir Alfamart, kecuali diminta konsumen,” tegasnya

Donasi konsumen itu sangat berbeda dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Sumbangan konsumen, ucap Mustolih, tidak bisa dimasukkan atau dianggap sebagai bentuk CSR, karena itu pelanggaran serius.

"Hal itu menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) antara sumbangan konsumen dicampuradukkan. Padalah menurut UU. No.40/2007 tentan Perseroan Terbatas, CSR/tanggungjawab sosial perusahaan berasal dari laba perusahaan," jelas Mustolih.[]

KEYWORD :

mustolih siradj donasi konsumen alfamart




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :