Sabtu, 20/04/2024 13:11 WIB

Mendag Hapus Kewajiban Perpanjangan SIUP

Perusahaan yang sudah memegang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tak akan lagi direpotkan oleh kewajiban melakukan perpanjangan SIUP dan TDP.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto

Jakarta - Perusahaan yang sudah memegang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tak akan lagi direpotkan oleh kewajiban melakukan perpanjangan SIUP dan TDP.

Menteri Perdaganngan (Mendag) Enggartiasto Lukito mengatakan, perusahaan yang sudah beroperasi asalkan nama tidak berubah, maka tidak lagi harus mengurus perpanjangan SIUP dan TDP seperti selama ini terjadi.

"Minggu depan lah, keharusan melakukan perpanjangan SIUP dan TDP tidak perlu lagi. Saya akan buat surat edarannya ke dinas-dinas semua," ujar Enggartiasto.

Ia menjelaskan, keputusan menghapus keharusan membuat surat perpanjangan SIUP dan TDP adalah untuk memperbaiki indeks kemudahan berusaha atau ease of doing bussines (EODB).

Indeks kemudahan berusaha di Indonesia saat ini ada di posisi 91, atau lebih baik dibanding sebelumnya yang berada di 106. Pemerintah sendiri menginginkan agar EODB bisa dibawah posisi 50.

KEYWORD :

Mendag SIUP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :