Sabtu, 20/04/2024 20:12 WIB

KEK Tingkatkan Investasi dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Seminar Nasional Kaukus Muda Indonesia

Jakarta - Pembentukan Ekonomi/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), asal bukan membangun entitas bisnis akan mampu meningkatkan investasi atau usaha yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Dan akhirnya  berdampak pada peningkatan lapangan pekerjaan dan penurunan tingkat kemiskinan.

Demikian disampaikan Prof. Senator Nur Bahagia,  dari Center for Logistic and Suplay Chain Studies ITB berbicara dalam Seminar Kaukus Muda Indonesia atau KMI bertema "Prospek Ekonomi/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dalam Pembangunan Ekonomi" di Jakarta, Selasa (14/2).

Sebab menurut Senator, jika pembentukan KEK itu lebih pada pembangunan entitas bisnis sangat tidak jelas manfaat bagi pertembuhan ekonomi wilayah. Padahal, tujuan yang ingin dicapai dari pembentukan KEK itu meliputi pemerataan ekonomi, terutama dari sudut pandang pendapatan dan daya saing produk nasional.

"Sesuai dengan konsep pembentukan kawasan ekonomi khusus, dibutuhkan persiapan yang menyeluruh serta komitmen dari seluruh yang berkepentingan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan di dalam kawasan tersebut," katanya.

Kesempatan sama, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian memaparkan upaya pemerintah Indonesia menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, tidak kurang dari 14 KEK akan dibentuk terutama di luar Jawa, guna mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada di wilayah-wilayah tersebut.

"Tentunya masing-masing Ekonomi/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Kawasan Ekonomi Khusus akan didukung dengan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur dan sejumlah insentif bagi investor," ujarnya sambil menambahkan bahwa insentif yang diberikan untuk pengusaha yang membangun usahanya di dalam kawasan industri diharapkan dapat menarik investasi di Indonesia.

Insentif, menurut Imam berupa pembebasan Bea Masuk atas impor mesin dan/atau barang dan bahan untuk keperluan industri. Selain itu, fasilitas PPh penanaman modal, pengurangan PPh Badan dan pembebasan PPN atas impor.

Dijelaskan, pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 105 Tahun 2016 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri. Pada peraturan tersebut, pemberian insentif diberikan berbeda berdasarkan empat Pengembangan Wilayah Industri, yakni maju, berkembang, potensial I dan potensial II.

"Ini satu-satunya insentif yang pemberlakuannya berdasarkan wilayah pembangunan. Bisa dikatakan, semakin ke wilayah Timur, insentif yang diberikan akan semakin besar dan lama," ungkapnya.

Imam menambahkan, pemerintah akan mengevaluasi pemberlakuan aturan tersebut dalam waktu satu tahun, sehingga dapat dinilai efektivitasnya.

Sedang Kepala BPIW Kementerian PUPR, Rido Matari Ichwan mengatakan program infrastruktur PUPR tahun 2018 mesti mengacu dan mendukung rencana kerja pemerintah pusat berupa program-program yang diterapkan Kementerian PUPR mendatang harus mampu menjaga pertumbuhan ekonomi 2017 dan mendorong pertumbuhan ekonomi 2018.

"Dengan langkah-langkah antara lain memperbaiki kualitas belanja, peningkatan iklim usaha dan iklim investasi yang lebih kondusif, peningkatan daya saing dan nilai tambah industri. Kemudian mendorong peningkatan peran swasta dalam pembiayaan dan pembangunan infrastruktur," terangnya.

Selain itu, lanjut Rido, program yang diciptakan perlu memprioritaskan belanja pemerintah untuk mencapai sasaran prioritas nasional.

"Dalam melakukan langkah-langkah itu dilakukan melalui pendekatan money follow program yang bersifat holistik, tematik, integratif dan spasial," paparnya.

KEYWORD :

Kawasan Ekonomi Ekonomi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :