Jum'at, 19/04/2024 21:46 WIB

Nasional

Batas Maritim Tak Kunjung Jelas, LIPI Usul Kesepakatan Ad Hoc

Menyikapi lambannya upaya pemerintah dalam menyelesaikan wilayah batas (delimitasi) laut antara Indonesia dan negara-negara tetangga, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan agar segera dibuat kesepakatan ad hoc.

Kapal Patroli Laut

Jakarta - Menyikapi lambannya upaya pemerintah dalam menyelesaikan wilayah batas (delimitasi) laut antara Indonesia dan negara-negara tetangga, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan agar segera dibuat kesepakatan ad hoc, sampai ada kejelasan lebih lanjut.

Per 2015 lalu, dari data yang dikeluarkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), batas laut Indonesia dengan Malaysia di Selat Singapura dan Laut Sulawesi serta dengan Timor Leste di Selat Ombai dan Laut Timor, belum kunjung menemui kata sepakat.

"Kami mengusulkan penyelesaian delitimasi batas maritim tersebut. Kemudian dibutuhkan kesepakatan Ad hoc, selama masa perundingan," kata Kepala Politik Luar Negeri LIPI, Awani Irewati di Kantor LIPI, Jakarta, Selasa (14/2).

Adapun kesepakatan ad hoc yang dimaksud demi mengatur hak nelayan asli saat melakukan penangkapan ikan di wilayah yang masih belum jelas tersebut, sehingga dapat diberi keringanan tanpa adanya ancaman penangkapan aparat kedua negara.

"Sampai ada penetapan resmi, nelayan kita bisa ditoleransi saat berada di wilayah perbatasan," tambahnya.

LIPI mengeluhkan panjangnya proses penyelesaian delimitasi maritim antara Indonesia dan sepuluh negara tetangga. Ketidakjelasan tersebut selama ini menjadi celah bagi nelayan asing masuk ke perairan Indonesia untuk menguras sumber daya ikan laut. Tidak hanya itu, ketegangan antara Indonesia dan negara tetangga akibat patroli keamanan juga disebabkan oleh polemik ini.

"Nelayan tidak terjamin keamanannya saat mencari ikan di perbatasan, dan rawan penangkapan oleh aparat negara tetangga," demikian keterangan pers LIPI.

KEYWORD :

LIPI Delimitasi Maritim Perbatasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :