Kamis, 18/04/2024 09:29 WIB

Hanura Sebut Hak Angket Ahok Tak Berguna

Partai Hanura secara tegas menolak usulan hak angket oleh sejumlah fraksi di DPR terkait pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ketua DPP Partai Hanura, Dadang Rusdiana (foto: Pilkada)

Jakarta - Partai Hanura secara tegas menolak usulan hak angket oleh sejumlah fraksi di DPR terkait pengangkatan kembali terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, hak angket itu tidak pada tempatnya. Sebab, hal itu bukan persoalan yang berdampak luas pada seluruh masyarakat.

"Ini hanya berhubungan dengan persoalan calon DKI. Yang didalamnya ada perbedaan penafsiran hukum," kata Dadang, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2).

Untuk itu, kata Dadang, Hanura secara tegas menolak usulan hak angket yang diinisiasi empat fraksi di DPR, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, dan PAN.

"Fraksi hanura jelas menolak hak angket. Tidak ada gunanya, hanya akan menambah kegaduhan," tegasnya.

Pengangkatan kembali Ahok sebagai gubernur DKI, kata Dadang, pemerintah melalui Mendagri melihat bahwa Ahok masih dapat melanjutkan kembali jabatan gubernurnya karena pasal yang didakwakan ada dua yaitu pasal 156 dan 156 a, ada ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan ada yang 5 tahun.

"Mendagri menganggap sebelum ada tuntutan resmi jaksa mana pasal yang dijadikan tuntutan maka pemberhentian sementara kepada Ahok sebagai terdakwa sebagaimana diatur oleh Pasal 83 ayat 1 belum terpenuhi," terangnya.

Dadang bilang, tidak ada dugaan jelas pelanggaran UU oleh pemerintah terkait pengangkatan kembali Ahok. "Ini adalah ruang perbedaan penafsiran. Nanti kita lihat di paripurna. Saya yakin nasib hak angket tidak akan berlanjut," tegasnya.

KEYWORD :

Hak Angket Ahok Mendagri Tjahjo Kumolo Hanura




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :