Rabu, 24/04/2024 22:10 WIB

Pengadilan Lakukan Investigasi Perintah Eksekutif Trump

Jaksa Agung negara bagian Washington berjanji akan menguak motivasi perintah eksekutif Presiden Donald Trump.

Donald Trump

Washington - Jaksa Agung negara bagian Washington berjanji akan menguak motivasi perintah eksekutif Presiden Donald Trump mengenai imigrasi. Perintah tersebut dinilai dapat memicu kecurigaan publik atas tindakan Pemerintah AS membuat keputusan yang dinilainya sebagai kemanan nasioanl.

Pada beberapa minggu lalu, larangan untuk sementara wisatan dan tujuh negara mayoritas Muslim, telah ditolak oleh hakim federal karena dipandang bertentangan dengan negara bagian washington. Meski begitu pengadilan akan melakukan investigasi lebih jauh mengenai "bukti kuat dari niat Trump, termasuk ... pernyataan pembuat keputusan, dapat dipertimbangkan dalam mengevaluasi apakah tindakan tersebut dimotivasi oleh tujuan diskriminatif ataukah tidak."

Menurut laporan Reuters, pemerintahan Trump dengan tegas mengatakan perintah eksekutif tersebut tidak mengandung muatan-muatan diskriminatif, selain untuk mencegah potensi teroris memasuki negara itu. Perintah tersebut diklaim tidak diskriminatif karena pada teks tersebut tidak menyebutkan agama tertentu.

Mantan pengacara Departemen Kehakiman, John Yoo pada pemerintahan George W. Bush, melihat bahwa "Ide tersebut tidak akan pernah benar-benar diterapkan oleh presiden".

"Ini akan merupakan ekspansi serius dari pengawasan yudisial dari apa yang presiden dan seluruh cabang eksekutif," kata Yoo, yang sekarang menjadi profesor di University of California di Berkeley School of Law.

Putusan Hakim Federal menuai kritikan keras dari PresidenTrump atas keputusannya dan pembantu Gedung Putih pada Minggu (12/2) di Pengadilan Tinggi Sirkuit 9, di San Francisco, yang disebut Trump Circuit 9 "merampas peradilan kekuasaan". Ia juga menuding putusan pengadilan tersebut mengandung muatan politik.[]

KEYWORD :

donald trump pengadilan washington larangan imigrasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :