Kamis, 25/04/2024 03:51 WIB

Pertemuan "Sakti" Dirjen Pajak dan Sosok Misterius, Ini Hasilnya?

Terdakwa mengungkap ada pertemuan antara Dirjen Pajak, Eka dan sosok Arif  yang masih misterius jabatan dan posisinya.

Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair melambaikan tangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/1/2017). Berkas perkara Ramapanicker Rajamohana

Jakarta - Penghapusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia puluhan miliar yang diduga ada kongkalikong suap pajak, dikabarkan melibatkan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan seorang "perantara" bernama Arif Budi Sulistyo. Siapa sosok Arif masih misterius, dikabarkan ada kaitannya dengan kalangan istana.

Sosok Arif ini  pernah melakukan pertemuan di Kantor Ditjen Pajak pada 23 September 2016. Pertemuan antara Arif dengan Ken melalui bantuan Handang Soekarno,  yang menjabat sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Ini terungkap  dalam surat dakwaan dengan terdakwa Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2/2014).

Surat dakwaan yang dibacakan itu menjelaskan, pertemuan itu datang dari Arif yang disampaikan kepada Handang melalui rekannya, Muhammad Haniv yang menjabat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta.  Handang kemudian mengabulkan permintaan Arif yang juga kenal dengan Rajamohanan.

"Pada tanggal 22 September 2016, Muhammad Haniv bertemu dengan Handang Soekarno kemudian menyampaikan keinginan Arif Budi Sulistyo supaya dipertemukan dengan Ken Dwijugiasteadi selaku Direktur Jenderal Pajak. Keesokan harinya tanggal 23 September 2016 Handang Soekarno mempertemukan Arif Budi Sulistyo dengan Ken Dwijugiasteadi di Lantai 5 Gedung Dirjen Pajak," ungkap jaksa KPK.

Pertemuan itu berbuntut keputusan yang menguntungkan perusahaan Rajamohanan. Yakni, penghapusan tunggakan kewajiban pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

"Selanjutnya Muhammad Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP- 07997/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 2 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00270/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2014 atas nama Wajib Pajak PT EKP dan Surat KeputusanNomor:KEP- 08022/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 3 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00389/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2015 atas nama Wajib Pajak PT EKP, yang mana kedua surat keputusan tersebut
diterima Terdakwa pada tanggal 7 November 2016," ungkap jaksa.

Sebelum diterbitkannya surat keputusan itu, perusahaan Rajamohanan yang terafiliasi dengan  Lulu Group itu memang menghadapi persoalan pajak. Di antaranya terkait restitusi pajak sebesar Rp 3,5 miliar pada periode Januari 2012-Desember 2014.

Kemudian permohonan atas restitusi itu diajukan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam. Akan tetapi, permohonan restitusi itu ditolak lantaran PT EKP ternyata memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015. Tunggakan itu sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN) tanggal 6 September 2016.

Selain itu, KPP PMA Enam juga mengeluarkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Dasar pencabut itu ditenggarai lantaran PT EKP tidak menggunakan PKP sesuai ketentuan. "Sehingga ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana semestinya," ujar jaksa.

Atas persoalan itu, Rajamohanan lantas meminta bantuan Muhammad Haniv selaku Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus agar membatalkan tunggakan STP PPN tersebut. Kepada Rajamohanan, Haniv menyarankan agar PT EKP membuat surat pengaktifan PKP ke KPP PMA Enam.

Nah setelah pertemuan di Lantai 5 Gedung Ditjen Pajak itu, Haniv memerintahkan Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait agar membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Diduga, titah tersebut  merupakan arahan dari Ken.

Terkait upaya penghapusan pajak PT EKP,  Rajamohanan menjanjikan Handang uang senilai Rp 6 miliar. Namun, saat baru terjadi penyerahan pertama sebesar Rp 1,9 miliar yang kemudian ditukarkan menjadi USD 148.500, Handang dan Rajamohanan ditangkap oleh petugas KPK.

Jaksa menyebut, pemberian uang sebesar Rp 6 miliar itu tidak hanya untuk Handang. Sebagian uang, kata Jaksa, diperuntukan buat Muhammad Haniv. "Terdakwa menegaskan bahwa uang yang akan diserahkan terdakwa sebesar Rp 6 miliar, sudah termasuk untuk Muhammad Haniv," tandas jaksa.

KEYWORD :

Kasus Pajak Handang Soekarno




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :