Kamis, 25/04/2024 19:55 WIB

Istri Pengusaha Terlibat Suap Pejabat Pajak

Sebelum akhirnya ditukar dalam bentuk dollar di Bens Money Changer Jalan Gunung Sahari Jakarta, Rajamohanan memerintahkan agar uang Rp 2 miliar dari Surabaya itu ditransfer.

Gedung KPK

Jakarta - Ramila, istri terdakwa Country Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair turut berandil dalam upaya penyuapan Handang Soekarno selaku Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa Rajamohanan, Ramila disebut menerima uang USD 148.500 yang diperuntukan buat Handang. Sebelum ditukar dalam mata uang dollar, Rajamohanan memerintahkan Kepala cabang Utama PT EKP Surabaya Yustinus Herri Sulistyo menyiapkan uang Rp 2.000.000.000 miliar untuk Handang. Lantaran uang yang sudah dikemas dalam dua koper berukuran besar, Handang meminta uang rupiah itu ditukar dalam bentuk rupiah.

Sebelum akhirnya ditukar dalam bentuk dollar di Bens Money Changer Jalan Gunung Sahari Jakarta, Rajamohanan memerintahkan agar uang Rp 2 miliar dari Surabaya itu ditransfer. Kemudian Rajamohanan memerintahkan anak buahnya yang di Jakarta, Yuli Kanestren dan Siswanto untuk mengambil uang tersebut.

"Kemudian menyimpannya ke dalam paper bag hitam dan diserahkan ke kepada Ramila (istri terdakwa Rajamohanan)," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terdakwa Rajamohanan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2/2017).

Setelah itu, pada tanggal 21 November 2016, Rajamohanan dihubungi Handang untuk mengatur waktu dan tempat penyerahan uang. Handang kemudian mendatangi rumah Rajamohanan di Springhill Golf Residence D7 Blok BVH Kemayoran untuk mengambil uang dollar tersebut.

"Selanjutnya terdakwa menyerahkan paper bag warna hitam yang berisi uang USD 148.500 kepada Handang Soekarno. Tidak lama kemudian beberapa petugas KPK mengamankan terdakwa dan Handang beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar jaksa.

Rajamohanan sebelumnya didakwa menyuap Handang Soekarno sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1.998.810.000. Pemberian suap dimaksudkan agar Handang mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi oleh PT EKP.

"Yaitu terkait pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty), Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman modal Asing (KPP PMA Enam_ kalibata dan Kantor Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus," ucap jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2/2017).

Dalam kurun beberapa waktu, PT EKP menghadapi persoalan pajak mencapai puluhan miliar rupiah. Terkait upaya mempercepat penyelesaian permasalahan pajak itu Handang dijanjikan Rp 6 miliar oleh Rajamohanan yang juga merupakan salah satu Direksi Lulu Group.

"Dalam pertemuan (malam hari di Restoran Niipon Kan Hotel Sultan 20 Oktober 2016), terdakwa menjanjikan akan memberikan uang dengan jumlah 10 persen dari nilai STP PPN senilai Rp 52.364.730.649, yang akhirnya setelah negoisasi terdakwa dan Handang Soekarno sepakat bahwa uang yang akan diberikan oleh terdakwa kepada Handang dibulatkan menjadi Rp 6.000.000.000," kata jaksa.

Jaksa KPK menjerat Ramapanicker Rajamohanan Nair dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Suap Pajak Handang Soekarno KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :