Sabtu, 20/04/2024 04:30 WIB

Penuhi Syarat, DPR Bawa Hak Angket Ahok ke Paripurna

Usulan hak angket sejumlah fraksi di DPR terkait status terdakwa penistaan agama Ahok yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta akan dibawa ke sidang paripurna.

Gedung DPR RI saat berlangsung rapat

Jakarta - Usulan hak angket sejumlah fraksi di DPR terkait status terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta akan dibawa ke sidang paripurna.

Usulan hak angket yang didukung empat fraksi di DPR, Demokrat, Gerindra, PAN, dan PKS itu telah diserahkan kepada pimpinan DPR. Usulan hak angket itu telah ditanda tangani 90 anggota.

Usulan hak angket itu diterima tiga orang pimpinan DPR yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Agus Hermanto. "Terimakasih atas inisiator hak angket, kami atas nama pimpinan akan meneruskan surat usulan ini sesuai dengan konstitusi," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2).

Kata Fadli, usulan hak angket itu telah melebihi syarat pengajuan hak angket, yakni minimal 25 tanda tangan anggota DPR dari minimal dua fraksi. "Ini sudah cukup sebagai syarat usulan untuk dibawa ke Paripurna," terangnya.

KEYWORD :

Hak Angket Ahok Mendagri Tjahjo Kumolo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :