Rabu, 24/04/2024 19:21 WIB

Enam Saksi Lengkapi Berkas Penyidikan Politikus PKS

Selain itu, penyidik juga memanggil pegawai honorer bernama Ayu Mega Sari. Ayu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Musa Zainuddin.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus suap terkait usulan program aspirasi anggota DPR dalam proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjerat Wakil Ketua Komisi V Fraksi PKS Yudi Widiana Adia. Enam orang saksi asal swasta dipanggil penyidik KPK pada hari ini, Jumat (10/2/2017).

Enam orang asal swasta itu yakni, So Kok Seng alias Aseng; Adhi Prihartanto; Tan Lendy Tanaya; H Paroli Ari Apriansyah; dan Slamet Waluyo. Pengusaha So Kok Seng alias Aseng diketahui merupakan pihak yang diduga memberikan uang Rp 4 miliar kepada Yudi.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adia)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain itu, penyidik juga memanggil pegawai honorer bernama Ayu Mega Sari. Ayu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Musa Zainuddin.

KPK sebelumnya resmi menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap terkait usulan program aspirasi anggota DPR dalam proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Yudi diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.

Atas dugaan itu, Yudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Yudi, KPK juga menetapkan anggota Komisi V DPR RI, Musa Zainudin sebagai tersangka. Musa Zainudin diduga menerima uang Rp 7 miliar dari Abdul Khoir selaku Direktur PT Windhu Tunggal Utama.

Sama seperti Yudi, dugaan pemberian uang kepada Musa juga terkait usulan program aspirasi. Pasal yang disangkakan terhadap Musa juga sama seprti Yudi.

Penetapan terhadap Yudi dan Musa merupakan hasil pengembangan atas kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka. Termasuk diantaranya legislator Senayan Damayanti Wisnu Putranti, Budi Suprianto, dan Andi Taufan.

Pihak KPK mengisyaratkan bahwa penetapan kedua anggota DPR itu bukan merupakan akhir cerita kasus ini. KPK masih membidik keterlibatan legislator Senayan lainnya yang terlibat dan turut kecipratan uang.

KEYWORD :

Kasus PUPR KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :