Sabtu, 20/04/2024 21:53 WIB

OPINI

Lapas Suka Miskin VS Narapidana Miskin

Apa yang ada dalam Lapas Suka Miskin dapat menimbulkan praktik diskriminasi.

Lapas Sukamiskin Bandung

“Kelebihan beban penghuni mengakibatkan Pemerintah tidak mampu menyediakan pelayanan yang baik. Kondisi ini menimbulkan praktik diskriminatif bagi penghuni Lapas yang miskin, sebab seluruh fasilitas baik hanya akan mampu dipenuhi oleh penghuni lapas kaya.”

Pada 2012, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menetapkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, sebagai tempat khusus narapidana kasus-kasus korupsi. Pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono kala itu menganggap bahwa penempatan ini didasarkan pada anggapan bahwa pelaku tindak pidana korupsi disebut white collar crime yang memiliki pendidikan lebih tinggi ketimbang pelaku tindak pidana umum.

Maka dari itu, Pemerintah mengganggap pembinaan kepada narapidana korupsi tak bisa disatukan dengan pembinaan terhadap narapidana kejahatan umum. Selain itu, penempatan satu sel satu terpidana juga bertujuan untuk memperketat pengawasan dari narapidana kasus korupsi.

Dalam catatan Institute for Criminal Justice (ICJR), sejak ditetapkan Lapas Sukamiskin pada 2012 sampai dengan 2017, tidak diperoleh gambaran jelas seperti apa pembinaan khusus bagi narapidana kasus korupsi yang diwacanakan oleh Pemerintah. Bahkan pengawasan lebih ketat yang dijanjikan pemerintah terbantahkan dengan temuan dari berbagai investigasi di Lapas tersebut .

ICJR menilai bahwa pada dasarnya, di Lapas Sukamiskin adalah model Lapas yang cukup baik dan ideal bagi tempat pemasyarakatan. ICJR mendukung kondisi Lapas yang memenuhi standar minimum layanan, dengan catatan bahwa kondisi itu juga bisa diterapkan ke semua Lapas di seluruh Indonesia.
Kondisi standar layanan yang buruk bagi narapidana akan melanggar hak-hak dasar narapidana. Masalahnya, khusus di Lapas Suka Miskin, kondisi tersebut hanya dapat diakses bagi penghuni Lapas yang mampu atau kaya. Umumnya narapidana kasus dalam Korupsi memiliki kemampuan lebih dibandingkan narapidana lainnya.

Kondisi itu menunjukkan bahwa apa yang ada dalam Lapas Suka Miskin dapat menimbulkan praktik diskriminasi. Karena seluruh fasilitas dan suasana kondusif tersebut “difasilitasi” oleh penghuni yang mampu bukan oleh pemerintah. Pemerintah pada dasarnya kesulitan untuk memastikan bahwa seluruh penguni Lapas di Indonesia dapat menikmati layanan sebagaimana dalam Lapas Sukamiskin. Ini karena Indonesia memiliki angka penghuni Lapas yang tidak sebanding dengan fasilitas dan anggaran yang dimiliki.

Besarnya penghuni Lapas, serta merta akan menguras anggaran, tidak hanya beban anggaran namun juga beban sumber daya yang juga harus terus bertambah. Per Januari 2017 jumlah penghuni Lapas mencapai 206,844 orang, berbanding dengan kapasitas yang hanya 119,202 maka kelebihan penghuni mencapai 74% dari kapasitas yang tersedia. Karena Problem kelebihan beban penghuni ini mengakibatkan Pemerintah tidak lagi fokus untuk menyediakan pelayanan baik, namun hanya cukup pada indikator ketersediaan tempat di dalam Lapas. Kondisi ini lah yang memicu para penghuni harus mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan kondisi layak di dalam Lapas.

Bagi penghuni miskin atau tidak mampu, tampat penahanan dan Lapas adalah neraka. Penelitian ICJR pada 2014 menunjukkan bahwa Penahanan memaksa munculnya beban biaya langsung pada tahanan dan keluarga. Keluarga pada hampir semua kasus kehilangan pencari nafkah yang berakibat pada hilangnya mata pencaharian. Ditambah lagi keluarga perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk menyokong hidup tahanan. Angka tersebut berkisar antara Rp. Rp600.000,- hingga Rp5.500.000,- per bulannya. Kondisi inilah yang dapat dianggap sebagai kondisi “rawan” bagi penghuni Lapas yang miskin, sebab seluruh fasilitas baik hanya akan mampu dipenuhi oleh penghuni lapas kaya.

ICJR sesungguhnya sudah berkali-kali mengingatkan Kementrian Hukum dan HAM, Intitusi ini memiliki seluruh kewenangan untuk menyelesaikan persoalan Lapas. Langkah awal dapat dilakukan dengan mendorong pemerintah melakukan evaluasi yang serius atas kebijakan pemidanaan di Indonesia khususnya mengantisipasi overkapasitas dalam Lapas.
Pemerintah Indonesia terlalu gemar menggunakan pendekatan pidana penjara, hampir seluruh pidana di Indonesia diancam dengan pidana penjara yang berujung pada Lapas. Langsung atau tidak langsung, kondisi kelebihan beban penghuni dalam Lapas akan mendorong kondisi yang buruk bagi penghuni Lapas tidak mampu, lebih buruk akan mendorong praktik korupsi baru bagi mereka yang mampu.[]

Erasmus Napitupulu
Peneliti ICJR

KEYWORD :

lapas suka miskin napi piknik erasmus napitupulu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :