Rabu, 24/04/2024 17:19 WIB

Makelar Paspor

Atase Imigrasi KBRI Malaysia Dicegah ke Luar Negeri

Dwi Widodo telah dicegah berpergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus makelar paspor dan suap.

Gedung KPK

Jakarta - Atase Keimigrasian Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia nonaktif Dwi Widodo telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus makelar paspor dan suap.

Demikian disampaikan Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno dalam keterangannya, Selasa (7/2/2017) malam. Selain telah dinonaktifkan, Dwi juga telah dipindahtugaskan ke Jakarta. "Memasukan (Dwi) ke dalam daftar Cegah sesuai permintaan KPK," ucap Agung Sampurno.

Agung mengklaim upaya itu dilakukan sebagai bentuk kooperatif pihaknya. Menurut Agung, pihaknya telah membantu pengusutan perkara Dwi. Di sisi lain, biaya yang dikenakan kepada WNI di luar negeri jumlahnya sesuai tarif PNBP yaitu Rp355 ribu. Namun untuk di luar negeri harus di konversikan ke kurs setempat.

"Untuk mengantisipasi hal serupa saat ini sistem penerbitan paspor dan visa di luar negeri telah terkoneksi dengan SIMKIM milik Ditjen Imigrasi di 30 perwakilan RI di luar negeri.‬ Sistem ini mampu memantau secara online dan realtime tentang penerbitan paspor dan visa. Selanjutnya proses pembayaran dilakukan tidak secara cash melainkan transfer bank di beberapa perwakilan untuk menghindari kontak langsung dengan petugas," tandas Agung.

Sebelumnya diberitakan, KPK resmi menetapkan Dwi Widodo sebagai tersangka. Dwi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap terkait penerbitan paspor Indonesia dengan metode reachout tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk warga Indonesia di Malaysia.

Dwi Diduga menerima suap sekitar Rp 1 miliar dari sebuah perusahaan swasta di Malaysia. Perusahaan itu diketahui merupakan agen atau makelar untuk mengurus paspor WNI di Malaysia yang hilang atau rusak. Perusahaan itu memungut biaya yang melebih tarif resmi. Para TKI yang menjadi korbannya.

Atas dugaan itu Dwi selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Perkara ini merupakan hasil kerjasama antara KPK dengan MICC Malaysia.

KEYWORD :

KPK Imigrasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :