Jum'at, 26/04/2024 00:17 WIB

Bawaslu: Pemberi dan Penerima Uang Pemilu Kena Pidana

Masyarakat masih menganggap bahwa politik uang dalam pemilu adalah bagian dari rezeki.

Badan Pengawas Pemilu

Jakarta - Berdasarkan penelitian, hingga sekarang masyarakat masih menganggap bahwa politik uang sebagai budaya dalam pemilihan umum (pemilu). Sikap tersebut membuat masyarakat menjadi permisif dan sangat membiarkan hal tersebut terjadi.

Daniel Zuchron, Komisoner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan bahwa masyarakat masih menganggap bahwa politik uang dalam pemilu adalah bagian dari rezeki. Menurut Daniel, dalam UU Pilkada yang baru sudah ditegaskan, bahwa pemberi dan penerima uang dalam pemilu dapat dikenakan pidana.

"Perlu penguatan kewenangan Bawaslu di bagian hulu dengan turut membuka kerjasama dengan pihak lain," jelas Daniel di Jakarta pada Senin (6/2).

Menurutnya, penanggulangan politik uang tidak bisa hanya dilakukan oleh Bawaslu saja. Maka, kata Daniel, Bawaslu memerlukan kerjasama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminimalisasi lalu linta politik uang.

"Masalahnya undang-undang saat ini belum secara spesifik mengatur kerjasama antar pengawas di tingkat hulu itu," jelas Daniel.[ant]

KEYWORD :

bawaslu daniel zuchron politik uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :