Sabtu, 20/04/2024 12:27 WIB

Dewan Pers Pastikan Verifikasi Semua Media

Dewan Pers menyesalkan ada pihak yang menyebutkan bahwa pemerintah dilarang menerima media yang belum terverifikasi.

Gedung Dewan Pers

Ambon - Sekretaris Jenderal PWI Pusat Hendry Ch Bangun menjelaskan perihal verifikasi media massa yang menjadi banyak perbincangan saat ini. Dimana, verifikasi media massa adalah hasil tindak lanjut dari piagam Palembang tahun 2010.

Hendry yang juga anggota Dewan Pers itu menyesalkan ada pihak yang menambahkan poin dari surat yang disebarkan oleh dewan pers, yang menyebutkan bahwa pemerintah dilarang menerima media yang belum terverifikasi.

"Enggak begitu. Itu hoax. Narasumber itu tahu media yang bener dan enggak. Semua pasti diverifikasi. Tentunya bertahaplah. Tunggu aja. Semuanya pasti kami selesaikan secepat-cepatnya," kata Hendry, Hendry usai mendampangi Wagub Maluku membuka Pameran HPN dan Maluku Expo 2017 di Lapangan Merdeka, Ambon, Senin (6/2).

Ia menjelaskan, saat itu ada 17 kelompok media yang berjanji akan mengikatkan diri dengan 4 peraturan Dewan Pers. “Keempat peraturan itu adalah tentang perusahaan pers, kode etik, perlindungan hukum dan sertifikasi kompetensi,” jelasnya.

Karena keterbatasan waktu, saat ini,  kata dia, baru 77 media yang sudah lolos verifikasi. 77 media ini akan menandakan kick off verifikasi media massa di panggung HPN 2017.

"Ini baru babak pertama. Awal Maret kita bergerak lagi, Dewan Pers lanjut untuk memverifikasi. Ada ribuan media massa yang semuanya harus terverifikasi. Targetnya 2018 selesai semua," tegas Hendry.

Hendry membeberkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers agar lolos verifikasi Dewan Pers salah satunya adalah dapat menggaji wartawan dengan upah minimal Provinsi. Syarat itu merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejateraan wartawan.

“Kalau perusahaan pers tidak memenuhi salah satu syarat itu, maka tidak akan lolos verifikasi,” ujarnya.

KEYWORD :

Dewan Pers Barkode Media Massa Berita Hoax




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :