Gedung Dewan Pers
Ambon - Sekretaris Jenderal PWI Pusat Hendry Ch Bangun menjelaskan perihal verifikasi media massa yang menjadi banyak perbincangan saat ini. Dimana, verifikasi media massa adalah hasil tindak lanjut dari piagam Palembang tahun 2010.
Hendry yang juga anggota Dewan Pers itu menyesalkan ada pihak yang menambahkan poin dari surat yang disebarkan oleh dewan pers, yang menyebutkan bahwa pemerintah dilarang menerima media yang belum terverifikasi."Enggak begitu. Itu hoax. Narasumber itu tahu media yang bener dan enggak. Semua pasti diverifikasi. Tentunya bertahaplah. Tunggu aja. Semuanya pasti kami selesaikan secepat-cepatnya," kata Hendry, Hendry usai mendampangi Wagub Maluku membuka Pameran HPN dan Maluku Expo 2017 di Lapangan Merdeka, Ambon, Senin (6/2).Ia menjelaskan, saat itu ada 17 kelompok media yang berjanji akan mengikatkan diri dengan 4 peraturan Dewan Pers. “Keempat peraturan itu adalah tentang perusahaan pers, kode etik, perlindungan hukum dan sertifikasi kompetensi,” jelasnya.Baca juga :
Ninik Rahayu Jadi Ketua Dewan Pers 2022-2025
"Ini baru babak pertama. Awal Maret kita bergerak lagi, Dewan Pers lanjut untuk memverifikasi. Ada ribuan media massa yang semuanya harus terverifikasi. Targetnya 2018 selesai semua," tegas Hendry.Hendry membeberkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers agar lolos verifikasi Dewan Pers salah satunya adalah dapat menggaji wartawan dengan upah minimal Provinsi. Syarat itu merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejateraan wartawan.
Ninik Rahayu Jadi Ketua Dewan Pers 2022-2025
Dewan Pers Barkode Media Massa Berita Hoax