Kamis, 25/04/2024 05:18 WIB

Revisi UU Pemilu Perluas Partisipasi Politik Perempuan

Revisi UU Pemilu harus didorong untuk dapat merangsang partisipasi politik perempuan.

Ledia Hatifah/antara

Jakarta - Anggota komisi II DPR Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudin menekankan revisi UU Pemilu harus didorong untuk dapat merangsang partisipasi politik perempuan.

"Saat ini jumlah perempuan yang mau terjun ke politik masih sangat minim," ujar Hetifah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Ia menegaskan keterlibatan perempuan dibutuhkan dalam memperjuangkan kepentingannya secara politik. Selain itu, harus ada upaya untuk merangsang perempuan Indonesia agar semakin meningkatkan kemampuannya dalam mengakses ruang akselerasi berpolitik.

"Saya juga menyampaikan pesan kepada perempuan yang sudah terjun ke politik agar meningkatkan kapasitas diri," jelasnya.

Hetifah menyampaikan Pansus revisi UU Pemilu sangat terbuka bagi upaya penguatan perempuan untuk terlibat aktif dalam politik praktis. Sehingga, cita-cita politik berbasis kesetaraan gender yang berkeadilan dapat terwujud sesuai harapan.

Dalam rangka itu, Hetifah menceritakan bagaimana Pansus RUU Pemilu melakukan Rapat Dengar Pendapat membahas hal itu bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak dan CEPP pada rabu kemarin (1/2/2017).

"Salah satu yang kami usulkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU pemilu adalah mendukung perempuan di nomor urut pertama di 30 persen daerah pemilihan (dapil) dalam pencalegan Pemilu 2019)," papar Hetifah.

KEYWORD :

RUU Pemilu Perempuan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :