March for Life di Washington
Jenewa - Panel Ahli Hak Asasi Manusia (HAM) PBB mengatakan pada Kamis (02/02) bahwa perintah eksekutif Donald Trump perihal membatasi wisatawan dan pengungsi memasuki Amerika Serikat (AS) dinilai melanggar kewajiban HAM international negara.
"Perintah eksekutif ini jelas diskriminatif berdasarkan kebangsaan seseorang dan memicu stigmatisasi masyarakat Muslim," demikian menurut sekelompok Pelapor Khusus PBB yang ditunjuk untuk mempelajari isu-isu hak asasi manusia. Kelompok tersebut mencakup pelaporan untuk migran, hak asasi manusia dan kontraterorisme, rasisme, penyiksaan dan kebebasan beragama.Trump dan para pejabat di pemerintahannya, sejak menandatangani perintah eksekutif pada Jumat (27/01) lalu mengatakan bahwa perintah tersebut "bukanlah mengerucut pada umat Muslim". Namun, dalam kampanyenya jelas ia melarang Mayoritas penduduk muslim. Saat Trump menandatangani perintah eksekutif tersebut ia menyatakan akan memrioritaskan orang Kristen masuk ke negaranya.Kelompok ahli PBB dalam pernyataannya itu, menyinggung orang-orang yang telah berada di bandara, mengatakan mereka khawatir orang-orang AS akan mengenakan penahanan dengan waktu yang tidak ditentukan, hingga akhirnya dikenakan deportasi.Baca juga :
Video Pilihan: KPK Periksa Ketua DPRD DKI Jakarta - KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Zeid Ra`ad Al Hussein menyebut larangan perjalanan adalah "kejam" pada Selasa (31/01). Sementara Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, mengatakan ia khawatir tentang keputusan tersebut "merusak integritas internasional sistem perlindungan pengungsi".[]Video Pilihan: KPK Periksa Ketua DPRD DKI Jakarta - KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
Baca juga :
Usai Dipecat dari KPK, Endar Langsung Menghadap Kapolri - Delapan RUU Provinsi Resmi Menjadi UU
Usai Dipecat dari KPK, Endar Langsung Menghadap Kapolri - Delapan RUU Provinsi Resmi Menjadi UU
Ahli PBB Trump HAM InternasionalÂ