Jum'at, 19/04/2024 19:40 WIB

PBB: Trump Melanggar Kewajiban HAM Internasional Negara

Perintah eksekutif ini jelas diskriminatif berdasarkan kebangsaan seseorang dan memicu stigmatisasi masyarakat Muslim.

March for Life di Washington

Jenewa - Panel Ahli Hak Asasi Manusia (HAM) PBB mengatakan pada Kamis (02/02) bahwa perintah eksekutif Donald Trump perihal membatasi wisatawan dan pengungsi memasuki Amerika Serikat (AS) dinilai melanggar kewajiban HAM international negara.

"Perintah eksekutif ini jelas diskriminatif berdasarkan kebangsaan seseorang dan memicu stigmatisasi masyarakat Muslim," demikian menurut sekelompok Pelapor Khusus PBB yang ditunjuk untuk mempelajari isu-isu hak asasi manusia. Kelompok tersebut mencakup pelaporan untuk migran, hak asasi manusia dan kontraterorisme, rasisme, penyiksaan dan kebebasan beragama.

Trump dan para pejabat di pemerintahannya, sejak menandatangani perintah eksekutif pada Jumat (27/01) lalu mengatakan bahwa perintah tersebut "bukanlah mengerucut pada umat Muslim". Namun, dalam kampanyenya jelas ia melarang Mayoritas penduduk muslim. Saat Trump menandatangani perintah eksekutif tersebut ia menyatakan akan memrioritaskan orang Kristen masuk ke negaranya.

Kelompok ahli PBB dalam pernyataannya itu, menyinggung orang-orang yang telah berada di bandara, mengatakan mereka khawatir orang-orang AS akan mengenakan penahanan dengan waktu yang tidak ditentukan, hingga akhirnya dikenakan deportasi.

Pada Rabu (01/02), Juru Bicara misi AS untuk PBB tidak menanggapi saat diminta untuk berkomentar. Para pejabat PBB menentang kebijakan Trump, khawatir langkah tersebut justru meningkatkan jumlah teroris.

Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Zeid Ra`ad Al Hussein menyebut larangan perjalanan adalah "kejam" pada Selasa (31/01). Sementara Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, mengatakan ia khawatir tentang keputusan tersebut "merusak integritas internasional sistem perlindungan pengungsi".[]

KEYWORD :

Ahli PBB Trump HAM Internasional 




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :