Bos PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman usai menjalani pemeriksaan di KPK
Jakarta - Tersangka Basuki Hariman, Direktur Impexindo Pratama yang menjadi penyuap, Patrialis Akbar dalam dugaan kasus suap pemulusan Judicial Revies Undang Undang 41/2014 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan, mengaku sadapan oleh KPK adalah suaranya.
Pengakuan itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan terkait bukti sadapan percakapan yang dilakukan kemarin. Saat mencocokkan suaranya, Basuki tidak menyangkal komunikasinya dengan sejumlah pihak itu diawasi KPK. "Cuma dites suara saya aja. Suara saya rupanya selama ini sudah direkam," ujar Basuki di Gedung KPK, Jakarta.Dikatakan Basuki, penyidik ingin mencocokkan suara yang telah menjadi barang bukti. Saat diperiksa, kata Basuki, penyidik menyodorkan alat untuk merekam suaranya. "Rupanya suara saya sudah direkam. (Alat) Canggih lah pokoknya," tutur Basuki.Sebelumnya diberitakan jurnas.com, pihak KPK memastikan telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan suap itu. Salah satu bukti yakni sadapan komunikasi sejumlah pihak, termasuk Basuki, Patrialis Akbar, dan koleganya, Kamaludin.Suap MK Basuki Hariman KPK