Rabu, 24/04/2024 04:17 WIB

Penyuap Patrialis Akbar Akui Suara Sadapan KPK

Penyidik ingin mencocokkan suara yang telah menjadi barang bukti. Saat diperiksa, kata Basuki, penyidik menyodorkan alat untuk merekam suaranya.

Bos PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman usai menjalani pemeriksaan di KPK

Jakarta - Tersangka Basuki Hariman, Direktur Impexindo Pratama yang menjadi penyuap, Patrialis Akbar dalam dugaan kasus suap pemulusan Judicial Revies Undang Undang 41/2014 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan, mengaku sadapan oleh KPK adalah suaranya.

Pengakuan itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan terkait bukti sadapan percakapan yang dilakukan kemarin. Saat mencocokkan suaranya, Basuki tidak menyangkal komunikasinya dengan sejumlah pihak itu diawasi KPK. "Cuma dites suara saya aja. Suara saya rupanya selama ini sudah direkam," ujar Basuki di Gedung KPK, Jakarta.

Dikatakan Basuki, penyidik ingin mencocokkan suara yang telah menjadi barang bukti. Saat diperiksa, kata Basuki, penyidik menyodorkan alat untuk merekam suaranya. "Rupanya suara saya sudah direkam. (Alat) Canggih lah pokoknya," tutur Basuki.

Sebelumnya diberitakan jurnas.com,  pihak KPK memastikan telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan suap itu. Salah satu bukti yakni sadapan komunikasi sejumlah pihak, termasuk Basuki, Patrialis Akbar, dan koleganya, Kamaludin.

Dalam kasus dugaan suap Hakim MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ini, Basuki diduga menyuap Hakim MK Patrialis Akbar. Basuki diduga memberikan 20 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura kepada Patrialis Akbar melalui Kamaludin.

Selain Basuki, KPK juga menetapkan Patralis, Kamaludin, dan sekertaris Basuki bernama Ng Fenny sebagai tersangka. Selaku pihak yang diduga menerima suap, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

Suap MK Basuki Hariman KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :