Sabtu, 20/04/2024 13:24 WIB

Penambahan Jumlah Anggota DPR untuk Perkecil Derajat Disproporsionalitas

Penambahan kursi Anggota DPR menuai perdebatan dalam Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu.

Gedung DPR RI saat berlangsung rapat

Jakarta - Penambahan kursi Anggota DPR menuai perdebatan dalam Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu. Penambahan jumlah anggota DPR untuk memperkecil derajat disproporsionalitas yang lebar.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, derajat disproporsionalitas yang lebar setiap daerah pasti menimbulkan ketidakadilan dan ketidakmerataan. Dimana, ada daerah yang sangat diuntungkan dan ada daerah yang sangat dirugikan. "Oleh sebab itu, pemilu 2019 nanti prinsip keadilan dan kesetaraan harus dijadikan landasan untuk melakukan evaluasi terhadap norma yang mengaturnya pada UU lama," kata Lukman, lewat rilis yang diterima Jurnas.com, Jakarta, Selasa (31/1).

Menurutnya, berbagai cara agar derajat disproporsionalitas diperkecil perlu ditempuh. Maka, realokasi jumlah kursi di daerah pemilihan, dan realokasi daerah pemilihan menjadi salah satu opsi. "Konsep ini bisa ditempuh dengan melakukan perhitungan ulang semua daerah pemilihan. Kemudian kesetaraan dan keadilannya dikedepankan, one person one vote and one value," jelasnya.

Sehingga, kata Lukman, harga kursi disetiap dapil sama derajat kemahalannya. Menurutnya, yang dihitung adalah jumlah penduduk, tanpa menghitung faktor lain. "Kalau konsep ini yang dipakai maka implikasinya adalah: dari Sulawesi Selatan anggota DPR RInya berkurang 5 orang dari 24 menjadi 19. Papua berkurang 3 dari 10 menjadi 7 sama dengan Sumatera Barat berkurang 3 dari 14 menjadi 11. Sedang provinsi Aceh, Kalimantan Selatan dan NTT harus mengurangi anggota DPR RI nya masing2 berkurang 2 anggota," jelasnya.

Sedangkan daerah-daerah yang dirugikan oleh sistem yang derajat disproporsionalitasnya yang lebar adalah antara lain: Jawa Barat kekurangan 10 kursi, Banten kurang 3 kursi, DKI dan Riau kurang 2 kursi, sementara daerah lain seperti Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, NTB dan Jawa Timur defisit masing masing 1 kursi.

"Kesimpulannya, kondisi alokasi anggota DPR RI selama ini dengan menggunakan UU lama menyebabkan, 6 provinsi sangat diuntungkan, sementara ada 8 provinsi sangat dirugikan," jelasnya.

KEYWORD :

Pansus RUU Pemilu Lukman Edy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :