Busyro Muqoddas saat berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta - Ketua Bidang Hukum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas angkat bicara soal kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. Busyro menilai, kasus suap itu menandakan masih lemahnya kualitas pengawasan internal MK.
Hal itu dikatakan di kantor KPK, Jakarta, Senin (30/1/2017). Sebab itu, imbau Busyro, proses pengawasan ini diubah dengan melibatkan unsur di luar MK, termasuk Komisi Yudisial (KY). Terlebih, sebelum Mantan Menteri Hukum dan HAM itu, Akil Mochtar sudah lebih dulu terjerat kasus suap terkait penanganan sengketa Pilkada . Menurut Busyro, hal itu penting untuk mengawasi roda organisasi lembaga penjaga konsitusi ini."Itu bukti bahwa kualitas dan proses pengawasan internal MK sudah saatnya dilakukan perubahan dan sudah tidak bisa lagi menjadi kewenangan otonom MK saja. Sudah harus melibatkan unsur publik Tentang sistem aturan maupun pengawasan internal. Ternyata sudah dua kali bobol kan. KY masuk kemudian ada juga unsur luar yang kompeten, yang punya pengalaman berintegritas dan komitmen konstitusionalisme yang dijunjung tinggi oleh hakim MK," ungkap Busyro.Disisi lain, kata Busyro, kasus ini tidak hanya menyeret Patrialis sebagai individu. Tetapi, lanjut Budyro, juga MK secara kelembagaan.Kasus Suap Busyro Muqoddas MK