Sabtu, 20/04/2024 08:55 WIB

Busyro Bilang, Kualitas Pengawasan Internal MK Lemah

Disisi lain, kata Busyro, kasus ini tidak hanya menyeret Patrialis sebagai individu. Tetapi, lanjut Budyro, juga MK secara kelembagaan.

Busyro Muqoddas saat berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta - Ketua Bidang Hukum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas angkat bicara soal kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. Busyro menilai, kasus suap itu menandakan masih lemahnya kualitas pengawasan internal MK.

Hal itu dikatakan di kantor KPK, Jakarta, Senin (30/1/2017). Sebab itu, imbau Busyro, proses pengawasan ini diubah dengan melibatkan unsur di luar MK, termasuk Komisi Yudisial (KY). Terlebih, sebelum Mantan Menteri Hukum dan HAM itu, Akil Mochtar sudah lebih dulu terjerat kasus suap terkait penanganan sengketa Pilkada . Menurut Busyro, hal itu penting untuk mengawasi roda organisasi lembaga penjaga konsitusi ini.

"Itu bukti bahwa kualitas dan proses pengawasan internal MK sudah saatnya dilakukan perubahan dan sudah tidak bisa lagi menjadi kewenangan otonom MK saja. Sudah harus melibatkan unsur publik Tentang sistem aturan maupun pengawasan internal. Ternyata sudah dua kali bobol kan. KY masuk kemudian ada juga unsur luar yang kompeten, yang punya pengalaman berintegritas dan komitmen konstitusionalisme yang dijunjung tinggi oleh hakim MK," ungkap Busyro.

Disisi lain, kata Busyro, kasus ini tidak hanya menyeret Patrialis sebagai individu. Tetapi, lanjut Budyro, juga MK secara kelembagaan.

"Kasus ini penistaan Undang-undang Dasar, dan itu bukan tanggung jawab secara hukum tersangka saja. Secara kelembagaan harus dijadikan pembelajaran yang terakhir oleh institusi MK," tegas mantan Pimpinan KPK itu.

Busyro diketahui saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum Pengurus Pusat Muhammadiyah. Sementara Patrialis sempat aktif dalam organisasi Pemuda Muhammadiyah.

Terkait hal itu, Busyro memastikan kasus yang menjerat Patrialis ini tak ada kaitannya dengan organisasi Muhammadiyah. Busyro menegaskan, kasus ini menyangkut Patrialis sebagai individu.

"Bukan urusannya kesamaan itu (Muhammadiyah). Biar diproses KPK sesuai dengan fakta yang sudah ditemukan oleh KPK begitu saja," tandas Busyro.

KEYWORD :

Kasus Suap Busyro Muqoddas MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :