Kamis, 25/04/2024 16:17 WIB

Sstt...KPK Punya Bukti Sadapan Patrialis Akbar

Meski sempat bermain golf, tim KPK sekitar pukul 10.00 WIB hanya mengamankan Kamaludin. Draf putusan itu juga turut diamankan tim KPK.

Patrialis Akbar usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) usai tangkap tangan dugaan suap (Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait kasus suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tak berdiri sendiri. Selain laporan masyarakat, KPK sudah mengantongi sejumlah bukti awal lain.

Informasi yang dihimpun, salah satu bukti awal ini berupa sadapan percakapan via telepon seluler (ponsel). Bukti itu memperkuat adanya dugaan suap pengurusan putusan perkara yang diduga dilakukan sejumlah pihak, termasuk hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Dari percakapan itu, tim kemudian membuntuti sejumlah pihak dan berujung penangkapan. Patrialis dicokok di Grand Indonesia pada Rabu 25 Januari 2017 sekira pukul 21.30 WIB.

Sebelum ditangkap, Patrialis sempat melakukan sejumlah aktifitas mulai dari bermain golf hingga berbelanja di Grand Indonesia. Bersama Kamaludin, perantara pemberi suap yang juga orang dekatnya, Patrialis sempat bermain golf sekitar 1 jam pada Rabu pagi. Tak hanya sekedar bermain golf, dil okasi itu putusan uji materi pasal itu dibahas dan menemui kata sepakat.

Tak hanya itu, dalam pertemuan itu sempat terjadi serah terima draf putusan perkara Nomor: 129/PU-XIII/2015 tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak. Draft putusan itu diketahui masuk dalam objek permohonan judicial review (JR) Undang- Undang (UU) Nomor 18/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945. Dimana pengujian spesifikasinya menyoal Pasal 36C ayat (1) dan ayat (3), Pasal 36D ayat (1), dan Pasal 36E ayat (1) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Meski sempat bermain golf, tim KPK sekitar pukul 10.00 WIB hanya mengamankan Kamaludin. Draf putusan itu juga turut diamankan tim KPK.

Setelah itu KPK mengamankan sejumlah pihak di sejumlah tempat termasuk diantaranya Basuki Hariman (BHR) dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Keduanya telah ditetapkan sebaga tersangka lantaran diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Uang dugaan suap yang digelontorkan secara bertahap berjumlah USD20.000 (setara Rp270 juta) dan 200.000 dolar Singapura (setara Rp1,95 miliar).

"KPK mengamankan PAK tidak ada isteri atau pihak keluarga dari PAK. OTT dilakukan sejak pagi di lapangan golf Rawamangun. Saat itu diduga terjadi transaksi. Kemudian tim bergerak ke Sunter. Dan malam ke GI," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Selain draf putusan itu, KPK juga turut mengamankan voucher penukaran mata uang asing, serta dokumen perusahaan yang didalamnya terdapat catatan keuangan. Tiga temuan itu menjadi bukti memperkuat terjadinya tindak pidana penyuapan.

"Sebelum kita lakukan OTT tentu tim sudah melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan itu tentu kita sudah memiliki bukti-bukti komunikasi dan bukti lain yang memang relevan dalam perkara ini," pungkas mantan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

KEYWORD :

Kasus Suap Busyro Muqoddas MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :