Kamis, 25/04/2024 14:56 WIB

Perhatian, WNI di Amerika Serikat Supaya Tenang

Pasca dilantiknya Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat, langsung membuat perintah pengaturan larangan masuk bagi tujuh negara mayoritas muslim.

Umat Islam di Amerika (foto: Nation)

Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengimbau seluruh warga Indonesia yang ada di Amerika Serikat, untuk tetap tenang dan menyarankan kepada seluruh perwakilan Indonesia Indonesia agar mengaktifkan layanan hotline 24 jam.

Hal itu terkait penandatanganan kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dengan perintah eksekutif tentang perbatasan dan penegakan imigrasi. "Warga Indonesia di Amerika untuk tetap menghormati hukum setempat dan menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing," ujar pejabar Kemenlu dalam siaran persnya.

"Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI di seluruh Amerika Serikat terus mengamati perkembangan yang terjadi dan akan mengantisipasi dampak yang mungkin timbul bagi WNI," ujar Direktur Jenderal Perlindungan WNI-BHI Lalu Muhammad Iqbal.

Dikatakan Lalu, agar WNI memahami hak-haknya dalam berbagai situasi. "Itu diperlukan karena salah satu komponen penting dalam perintah eksekutif yang ditandatangani Trump yakni kebijakan penangkapan dan deportasi terhadap imigran gelap," ujarnya.

Pasca dilantiknya Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat, langsung membuat perintah pengaturan larangan masuk bagi tujuh negara mayoritas muslim yakni Suriah, Iran, Irak, Yaman, Sudan, Somalia, dan Libya selama 90 hari ke depan serta penundaan penerimaan pengungsi selama 120 hari.

Dengan kebijakan itu, para pendatang yang sesuai dengan kriteria tersebut akan ditahan dan dihentikan setibanya di bandara AS. Juga yang telah memiliki visa resmi dan tiket pesawat menuju AS juga dicegah untuk terbang.

KEYWORD :

Kebijakan Amerika Donald Trump




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :