Umat Islam di Amerika (foto: Nation)
New York - Perintah Eksekutif yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump terkait pembatasan imigrasi, mulai diberlakukan. Kemarin, terjadi aksi protes di bandara John F Kennedy, New york, gegara pihak bandara menahan seorang 11 orang imigran dan pengungsi dari sejumlah negara muslim ditahan.
Tujuh negara yang terkena dampaknya berasal dari Iran, Libia, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman. Orang yang ditahan di bandara Amerika serikat itu, membuat kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) melancarkan gugatan hukum. Kebijakan tolak imigrasi di Amerika, berdampak pada banyak negara. Bahkan pengungsi yang keluar dari Suriah dilarang masuk Amerika Serikat sampai ada pemberitahuan selanjurnya. Trump dengan sesumbar mengatakan, "Ini berjalan dengan sangat baik. Anda bisa melihatnya di bandara, Anda bisa melihat ini telah berakhir," jelas Trump.Dikatakan Trump lagi, larangan ini akan dilakukan sangat ketat. "Dan kita akan menerapkan proses pemeriksaan yang ketat yang seharusnya sudah kita lakukan di negara ini selama beberapa tahun."Baca juga :
Video Pilihan: KPK Periksa Ketua DPRD DKI Jakarta - KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
Video Pilihan: KPK Periksa Ketua DPRD DKI Jakarta - KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
Baca juga :
Usai Dipecat dari KPK, Endar Langsung Menghadap Kapolri - Delapan RUU Provinsi Resmi Menjadi UU
Usai Dipecat dari KPK, Endar Langsung Menghadap Kapolri - Delapan RUU Provinsi Resmi Menjadi UU
Kebijakan Amerika Donald Trump