Sabtu, 20/04/2024 05:12 WIB

Cegah Hattrick Hakim MK Ditangkap KPK

Kasus yang menjerat Patrialis adalah tamparan keras kedua bagi MK. Jangan sampai tertampar tiga kali.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta - Banyak pihak yang menyesalkan kasus suap yang melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patralis Akbar. Apalagi ini adalah kali kedua hakim MK berhadapan dengan kasus rasuah setelah sebelumnya Akil Mochtar yang juga ditangkap menerima suap.

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai, kasus yang menjerat Patrialis adalah tamparan keras kedua bagi MK. Ia pun berharap jangan sampai terulang untuk yang ketiga dan seterusnya.

"Jangan sampai ada yang ketiga," tegas Suparman dalam sebuah diskusi di bilangan Menteng, Jakarta, Sabtu (28/1/2017).

Suparman heran mengapa peristiwa terangkapnya Akil tak menjadi pembelajaran. Bahkan, itu ternyata masih belum cukup menggetarkan MK untuk melakukan pembenahan. "Peristiwa Akil Mochtar sama sekali tidak menggetarkan jiwa mereka untuk berbenah, dan sekarang kejadian lagi. Akankah mereka tetap berpikir sama, wallahualam," ujarnya.

Agar kejadian itu tak kembali terulang, Suparman meminta agar MK harus segera berbenah diri. Hakim MK juga harus bisa menjaga diri baik-baik. Sebab akan sangat berbahaya jika Hakim MK tidak mawas diri. "Sekalipun itu pelanggaran kecil," ucapnya.

Suparman menenggarai persoalan yang menimpa hakim MK adalah akibat sistem perekrutan hakim oleh Presiden RI, DPR, dan MA yang tidak berjalan beriringan. Padahal, tiga lembaga itu dalam menetapkan hakim MK harus miliki kriteria yang sama agar yang menjabat nantinya bukan dianggap sebagai hakim titipan. Sebab itu, perlu adanya sistem perekrutan hakim MK yang lebih tepat.

"Harapan kita proses seleksi ini berlaku tiga lmbaga. Jangan diserahkan ke masing-masing lembaga," ujar Suparman.

KEYWORD :

Suap MK Suparman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :