Jum'at, 19/04/2024 11:43 WIB

Antre Lembaga Menghitung Cepat Pilkada DKI

Dua pekan atau paling maksimal 15 hari setelah melakukan survei atau hitungan cepat, lembaga survey harus melaporkannya ke KPU.

Ilustrasi Pilkada DKI

Jakarta - Sebanyak 26 lembaga survei sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI untuk melakukan hitungan cepat (quick count) pada di Pilkada DKI Jakarta 2017. Ini menunjukkan banyak pihak yang mengetahui secara cepat hasil pemilihan pemimpin Ibukota.

"Sudah ada lembaga-lembag survei untuk melakukan hitungan cepat dan sudah mendaftar ke KPU sebanyak 26 lembaga survei," kata Ketua KPU  DKI Jakarta Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (25/1).

Menurut dia, pihak KPU tidak melakukan pemilihan atau pemilahan lembaga-lembaga survei tersebut. Yang terpenting sudah mendaftar ke KPU. Dua pekan atau paling maksimal 15 hari setelah melakukan survei atau hitungan cepat, setiap lembaga survey harus melaporkan hasilnya kepada KPU.

Hasil yang dilaporkan ke KPU Jakarta adalah metodelogi survei, hasilnya dan termasuk asal sumber dananya. Terkait sumber dana, lanjut Sumarno seperti dikutip Antara, mereka harus melaporkannya meskipun berasal dari pasangan calon juga harus dilaporkan agar masyarakat mengetahui.

KPU Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan jadwal pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta pada 15 Februari 2017. Ada tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang bertarung dalam Pilkada Jakarta yaitu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki T Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Dalam Pilkada 2017, total Daftar Pemilih Tetap di DKI Jakarta sebanyak 7.108.589 dan KPU Jakarta telah menyiapkan 7,2 juta surat suara. Dalam Pilkada DKI Jakarta terdapat 13.023 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KEYWORD :

Pilkada DKI 2017 Lembaga SUrvey KPU DKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :