Jum'at, 26/04/2024 05:22 WIB

Menteri Susi Terbitkan Peraturan Sertifikasi HAM Perikanan

Diterbitkan peraturan itu, dua tahun setelah adanya pemberitaan mengenai kondisi mengenaskan di kapal asing yang ada di perairan Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti

Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No.2 Tahun 2017 terkait mekanisme sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) pada usaha perikanan. Peraturan itu, diklaim akan menciptakan mekanisme kepastian industri perikanan Indonesia agar bebas dari pelanggaran.

Hal itu dikemukakan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti saat meluncurkan laporan dan Peraturan Menteri di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (24/1). "Laporan penelitian ini merupakan satu-satunya Publikasi yang memberikan gambaran utuh dan kritis tentang perdagangan orang dan kerja paksa di industri perikanan di indonesia," katanya.

Menteri Susi mengatakan, peraturan disahkan pada dari  hasil penelitian International Organization of Migration (IOM) tentang perdagangan orang di sektor perikanan Indonesia, menyasar pelanggaran Hak Asasi Manusia di industri perikanan.

Diterbitkannya peraturan itu,  dua tahun setelah adanya pemberitaan mengenai kondisi mengenaskan di kapal asing yang ada di perairan Indonesia, peraturan tersebut mewajibkan semua perusahaan di sektor perikanan untuk menyerahkan laporan detail untuk memastikan kesejahteraan Anak Buah Kapal (ABK) dan awak kapal perikanan lainnya.

Atas kerjasama yang erat dengan pemerintah Indonesia, IOM pada bulan maret 2015 telah mengidentifikasi dan memberikan bantuan kepada ribuan ABK asing korban perdagangan orang. Mereka dibebaskan dari kondisi perbudakan di kapal yang sedang berlabuh di pelabuhan Indonesia timur setelah ditetapkannya moratorium untuk memperpanjang izin operasi .

Penelitian terhadap hasil wawancara dengan lebih dari 1.100 korban perdagangan orang ini menunjukkan pelanggaran yang sistematis dan masif, serta adanya tindak kriminalitas mulai dari pemalsuan dokumen hingga pembunuhan. Tumpang tindihnya peraturan di industri ini juga turut melanggengkan praktik tersebut.

"Kita patut mengapresiasi pemerintah atas berbagai upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi berbagai masalah yang menyebabkan perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja seperti yang kami sebutkan dalam laporan ini," kata Kepala Misi IOM Indonesia, Mark Getchell. (Khairul Anwar)

KEYWORD :

Peraturan Menteri Susi Pudjiastuti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :