Andi Purnomo, Anggota DPRD Klaten yang juga anak Bupati Klaten
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah cukup mengantongi bukti untuk menjerat anggota DPRD Klaten, Andy Purnomo dalam kasus dugaan suap promosi dan mutasi pejabat di Klaten, Jateng.
Cukupnya bukti untuk menjerat anak Bupati Klaten Sri Hartini ini diketahui dari hasil sejumlah gelar perkara. "Kalau tidak salah, buktinya sudah cukup," ucap Ketua KPK, Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (18/1/2017).Menurut Agus, pihaknya segera meningkatkan perkara Andy ke penyidikan. Namun, dia enggan berandai-andai kapan hal itu dilakukan. Nasib anggota DPRD Klaten itu pun tengah di ujung tanduk. "Segera kami buat keputusannya," tandas Agus.Dalam perkara ini, penyidik baru menjerat dua tersangka terkait kasus `jual beli` jabatan di Klaten. Mereka adalah Bupati Klaten Sri Hartini dan Kepala Seksie Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan.Suap Bupati Klaten KPK